Ibas Ditarik-tarik ke Hambalang tapi KPK Tak Terusik

Round-Up

Ibas Ditarik-tarik ke Hambalang tapi KPK Tak Terusik

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Mar 2021 07:08 WIB
Ketua Fraksi Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) memimpin pembekalan anggota legislatif 2019-2024 Partai Demokrat. Acara itu digelar di JCC, Jakarta.
Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Waketum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) diseret oleh Kubu Moeldoko terkait kasus korupsi Hambalang. Namun, KPK tak terusik atas hal itu. KPK menegaskan pihaknya bekerja atas dasar bukti yang ada.

Ibas sebelumnya diseret oleh Max Sopacua, yang tergabung dalam Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil dari agenda yang diklaim sebagai KLB. Max Sopacua berbicara soal Ibas di Hambalang dalam agenda konferensi pers kubu Moeldoko, Kamis (25/3/2021).

Max menyebut Hambalang adalah salah satu penyebab elektabilitas Partai Demokrat hancur. Untuk diketahui, beberapa tahun silam, sejumlah petinggi Partai Demokrat terjerat kasus Hambalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kembali lagi ke sini membuat Hambalang sebagai starting point prospeknya dari future-nya Partai Demokrat pimpinan Moeldoko sebagai ketua umum. Kenapa di sini, ini starting point Partai Demokrat pimpinan doktor Moeldoko untuk maju ke depan, insyaallah 2024 kami berjaya," ucap Max.

Di kubu Moeldoko, ada nama M Nazaruddin yang terjerat kasus itu. Lantas Max Sopacua menyinggung nama Ibas.

ADVERTISEMENT

"Tidak disebutkan di media mana starting point-nya, apa kata Anas itu. Bagiannya tidak terlepas kalau kita menyampaikan, Pak Anas dapat berapa, Ibas dapat berapa, dan lain-lain dapat berapa, itu panjang nantinya. Yang jelas, mereka yang pernah terlibat, Andi Mallarangeng udah pernah masuk penjara juga. Gara-gara karena dia Menteri Olahraga. Yang membawahi Hambalang ini," ucap Max.

"Dan kalau yang lain sudah, Pak Anas masih menjalani proses hukum yang dibuat oleh pemerintah, yang kita pertanyakan yang lain yang tidak disentuh hukum, itu persoalannya," ucap Max.

Max kemudian ditanya soal pihak-pihak yang tak disentuh hukum yang disebutkannya tadi. Max menyebut Ibas.

"Ya Mas Ibas sendiri belum... (bicara tidak jelas). Ibas juga sudah disebutkan saksi berapa banyak? Kan belum. Yulianis menyebutkan juga, yang masuk penjara kan kita tahu siapa-siapa saja. Makanya kita kembali ke Hambalang supaya Anda tahu Hambalang, ini adalah starting point kami lagi, bukan untuk korupsi tapi untuk maju ke depan membela negara," ucap Max Sopacua.

Simak video 'PD Kubu Moeldoko Singgung Ibas ke Kasus Korupsi Hambalang':

[Gambas:Video 20detik]



Lantas apa respons KPK? simak di halaman berikut

KPK merespons dingin. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bukan hanya sekali pihaknya ditarik dalam pusaran konflik partai politik.

"Upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik bukan hal baru dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Ali menegaskan KPK menangani perkara sesuai aturan. KPK menetapkan tersangka berdasarkan bukti.

"Kami tegaskan penanganan perkara yang dilakukan KPK adalah murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan tidak ada kaitan dengan hal lain di luar penegakan hukum," kata Ali.

"Kami tegaskan, KPK dalam menetapkan tersangka dasarnya adalah karena setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup," tambahnya.

Ali menegaskan KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya mengungkit kasus Hambalang tersebut. Pihaknya akan tetap bekerja sesuai dengan aturan.

"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads