Selain Menipu, Pria Ini Juga Ngaku Polisi buat 'Modusin' Perempuan

Selain Menipu, Pria Ini Juga Ngaku Polisi buat 'Modusin' Perempuan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 23:22 WIB
Polda Metro Jaya merilis penangkapan pelaku begal di Bekasi. Tiga korbannya adalah di bawah umur.
Polisi menangkap pelaku begal di Bekasi. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Pria berinisial JEM (25) ditangkap polisi karena melakukan penipuan. Selain menipu dalam bentuk materi, pelaku mengaku sebagai polisi untuk bisa mendekati perempuan.

"Sejak November 2020, dia inisiatif jadi polisi gadungan dengan harapan bisa dekati perempuan. Kasus terakhir ini dia lakukan penipuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

JEM ditangkap tim di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kanit II Kompol Ressa F Marasabessy, AKP Reza Pahlevi, Ipda Toni Horison, dan Ipda Kardi pada Kamis (18/3). Pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan sebesar Rp 18 juta kepada seorang warga di Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kasus penipuan itu terungkap pelaku turut menggunakan status polisi gadungannya untuk mendekati beberapa perempuan. Sejauh ini total ada tiga perempuan yang telah menjadi korban penipuan pelaku. Dari ketiga korban itu JEM selalu mengatakan sebagai polisi yang berkantor di Papua.

"Polisi gadungan ini sudah ke mana-mana dan bahkan ada wanita juga didekati, dipacari. Dia janji-janji dipacari karena ngakunya sebagai polisi. Ada sekitar tiga wanita yang sempat dipacari yang semuanya mengaku JEM ini anggota Polri pangkat Iptu," beber Yusri.

ADVERTISEMENT

Kedok polisi gadungan pelaku terungkap dari laporan warga di Jakarta Barat yang merasa telah ditipu hingga Rp 18 juta oleh pelaku. Saat itu korban diketahui secara bertahap mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

Saat ditagih pelaku sulit dihubungi. Korban yang curiga kepada pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti mulai dari seragam dinas hingga airsoft gun. Barang-barang tersebut didapat pelaku dengan membeli di pasar dan secara online.

Pelaku JEM diketahui pernah mencoba ikut tes masuk polisi namun berujung gagal. Dari tes tersebut pelaku mengetahui seluk beluk kepolisian.

"Dia ini aslinya pedagang, dia pernah mendaftar sebagai anggota polisi. Dia daftar dan gagal dari situ dia tahu selak beluk polisi," ungkap Yusri.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads