Gagal Jadi Polisi, Pria Ini Malah Menipu hingga Ditangkap Polda Metro

Gagal Jadi Polisi, Pria Ini Malah Menipu hingga Ditangkap Polda Metro

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 18:32 WIB
Rilis Polda Metro Jaya terkait polisi gadungan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Polisi menangkap polisi gadungan yang menipu korban. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial JEM (25), yang diduga melakukan penipuan. Dalam aksinya, JEM mengaku sebagai polisi berpangkat inspektur satu (iptu) di Papua.

"Kasus penipuan dan penggelapan pelaku yang mengaku polisi gadungan. Tersangka JEM ini mengaku sebagai anggota polisi Polres Keerom Polda Papua berpangkat iptu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Yusri menyebut pelaku pernah mendaftar jadi polisi, namun gagal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia ini aslinya pedagang, dia pernah mendaftar sebagai anggota polisi. Dia daftar dan gagal dari situ dia tahu seluk beluk polisi," ungkap Yusri.

Tindakan penipuan JEM terjadi pada 21 Februari 2021 di daerah Jakarta Barat. Saat itu korban dan pelaku bertemu di sebuah rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Saat menemui korban, JEM datang berpakaian dinas lengkap dan mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku pun mengatakan tengah bermasalah dan butuh bantuan uang dari korban.

Menurut Yusri, dari pertemuan di rumah sakit itu, korban dan pelaku berteman akrab. Karena rasa iba, korban pun akhirnya tergugah mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Uang tersebut diberikan secara bertahap hingga mencapai total senilai Rp 18 juta.

"Pelaku ngobrol sama korban saat itu ngeluh ada masalah sehingga dia butuh dana karena kendaraannya digadaikan. Setelah itu mereka berteman sampai korban bantu Iptu JEM polisi gadungan ini hingga transfer uang mencapai Rp 18 juta," ungkap Yusri.

Saat korban hendak meminta uang yang dipinjamkan kepada pelaku, tersangka JEM ini sulit dihubungi. Korban kemudian curiga kepada pelaku yang mengaku berdinas di Polsek Keerom Polda Papua, tapi berada di Jakarta.

"Pelaku ini ditanya dinasnya di Papua tapi kok ada di Jakarta. Dia (pelaku) bilang sedang ada tugas khusus di Jakarta," terang Yusri.

Dari kecurigaan tersebut korban kemudian baru menyadari JEM bukan seorang polisi. Korban lalu segera melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Usai menerima laporan polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 18 Maret 2021, tersangka JEM dapat ditangkap.

Sejumlah barang bukti mulai dari seragam hingga airsoft gun ikut disita petugas dari polisi gadungan tersebut. Kepada polisi, JEM mengaku barang-barang tersebut didapatnya dengan beli di pasar atau secara online. Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads