Polisi menangkap 7 warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang termasuk jaringan narkoba jenis sabu. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 127 gram.
"Pengungkapan awal pada hari Jumat (19/3), pukul 16.50 Wita, saksi dan kepolisian melakukan pengamatan di rumah Irma yang berada di jalan Hidayatullah, Dan dialokasi tersebut, anggota berhasil mengamankan Hendra yang membawa satu Poket sabu dengan berat 5.3 gram yang di taruh di atas tanah disekitar lokasi," ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Reskoba Iptu A Dalimunthe dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Ketujuh tersangka yang ditangkap ialah Hendra (38), Kiki Handayani (32), Nur Islam (21), Febryansyah (31), Agus Sulistianto (40), Chandra Gunawan (40), dan Yuni Anti (40). Mereka ditangkap di 4 tempat dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak enam (enam) bungkus dengan berat 127 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan masyarakat, yang diawali dengan mengamankan satu tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan di rumah warga atas nama Hendra dan menemukan 1 poket sabu sebanyak 15,5 gram yang ditaruh di dalam sebuah tas.
"Tak hanya barang bukti 2 Poket ini yang kami amankan dari Hendra, ternyata saat di geledah dari kantong celana kami menemukan satu bungkus mie instan yang di dalamnya terdapat sabu seberat 5,4 gram yang rencananya akan diberikan kepada tersangka Kiki Handayani dan Nur Islam sebagai pembeli yang telah menunggu di jalan Sulawesi atas arahan Irma," ungkapnya.
Dalimunthe menjelaskan, setelah mengamankan Kiki dan Nur Islam, dari keterangan keduanya, barang haram tersebut merupakan pesanan dari rekannya bernama Febryansyah. Dari info itu, polisi pun langsung menangkap Febryansyah yang tengah menunggu barang tersebut di kediaman tersangka Kiki.
"Dari sistem transaksi mereka diketahui menggunakan sistem jejak, di mana para tersangka satu sama lain tidak saling bertemu dan hanya melakukan komunikasi melalui telepon seluler," tutur Dalimunthe.
Selanjutnya, dari 100 gram sabu yang diamankan, Irma menyuruh Hendra menyerahkan 5 gram sabu ke tersangka Hendra Gunawan dan Agus Sulistianto yang telah menunggu di Jalan Sei Kalian.
"Saat barang bukti sudah di tangan kedua tersangka, anggota kami pun langsung melakukan pengamanan kepada kedua tersangka," Bebernya.
Anggota kepolisian pun sempat berupaya memancing Irma untuk keluar dari persembunyiannya, dengan berencana mengembalikan sisa sabu sebanyak 95 gram yang dipimpin langsung Kanit Reskoba. Namun, saat melakukan pertemuan, polisi hanya menangkap tersangka Yumi Anita yang merupakan kaki tangan Irma.
"Saat di lokasi pertemuan, penyerahan sabu-sabu yang telah disepakati di Jalan Muso Salim kami hanya mengamankan kaki tangan Irma, yaitu Yumi Anita," ucapnya.
Hingga kini, kepolisian masih mencari keberadaan Irma yang dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan ketujuh tersangka telah diamankan di Makopolres Samarinda berserta barang bukti.
"Ketujuh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nvl/nvl)