Seorang kakek tiri di Aceh Jaya, Aceh, berinisial Safrudin (32) diduga membunuh cucunya yang berusia 36 hari. Pelaku beralasan tega membunuh bayi tersebut karena malu.
"Alibi pelaku Safrudin, motif dia membunuh karena malu terhadap kelahiran korban tersebut hasil dari hubungan di luar nikah antara putri tiri dan suami putri tirinya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono saat dihubungi detikcom, Jumat (26/3/2021).
Dizha mengatakan pihaknya masih mendalami motif pembunuhan. Saat ini, pelaku Safrudin sudah ditahan di Polres Aceh Jaya untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden pembunuhan itu terjadi di Desa Tuwie Kareung, Kecamatan Pasie Raya, pada Kamis (25/3) siang. Safrudin diduga memberikan korban obat antimabuk yang dicampur air.
Tersangka disebut memberi obat itu secara paksa. Ibu korban berinisial D (20) tiba-tiba mendengar korban menangis. Dia berusaha menenangkan korban dengan menggendong.
Tak lama berselang, korban mulai tidak bergerak dan mulut serta hidung mengeluarkan darah. D menangis histeris melihat kondisi sang buah hati.
Sejumlah warga datang ke rumah setelah mendengar tangisan D. Bayi tersebut selanjutnya dibawa ke puskesmas setempat. Korban dinyatakan meninggal dunia.
"Pelaku adalah kakek tiri korban. Pelaku diduga memberi obat antimabuk yang dilarutkan dalam gelas kaca dengan sedikit air dan diminumkan secara paksa kepada korban," jelas Dizha.
Lihat juga video 'Kakek 63 Tahun Perkosa Bocah Disabilitas di Bantul':