Seorang pria di Aceh Jaya, Aceh, Safrudin (32), ditangkap karena diduga membunuh cucu tirinya yang baru berusia 36 hari. Pelaku diduga memberikan obat antimabuk yang dilarutkan dalam air.
"Pelaku adalah kakek tiri korban. Pelaku diduga memberi obat Antimo yang dilarutkan dalam gelas kaca dengan sedikit air dan diminumkan secara paksa kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (26/3/2021).
Insiden itu terjadi di Desa Tuwie Kareung Kecamatan Pasie Raya, Kamis (25/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ibu korban berinisial D (20) mendengar korban menangis. D lalu berusaha menenangkan korban dengan menggendong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama berselang, korban tidak bergerak dan mulut serta hidung mengeluarkan darah. D menangis histeris melihat kondisi sang buah hati.
"Warga sekitar datang ke lokasi setelah mendengar tangisan D. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat," jelas Dizha.
Korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara warga sekitar menciduk Safrudin ketika hendak melarikan diri.
"Pelaku ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Jaya untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Dizha.
Lihat juga video 'Kakek 63 Tahun Perkosa Bocah Disabilitas di Bantul':