Polisi memastikan YJ, pelaku malpraktik filler payudara ke model Monica Indah, bukan seorang dokter. Selain mengaku dokter, tersangka YJ juga sempat mengaku memiliki keluarga dari kalangan kepolisian.
"Statusnya bukan dokter. Kemarin dia mengaku bahwa dia adalah keluarga dari polisi, ternyata bukan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan di kantornya, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).
Kedua pelaku diamankan pada Minggu (21/3) di daerah Lampung. YJ dan suaminya, S, diketahui sama-sama melarikan diri ke kampung halamannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengungkap YJ bukan seorang dokter, melainkan pemilik salon kecantikan. Salonnya ada di Kota Tangerang.
"Sebenarnya dia aslinya sebagai tenaga di salon, pemilik salon," terang Guruh.
Pelaku YJ mengaku baru dua kali melakukan aksi suntik filler. Satu korban lain belum melapor polisi.
Guruh pun belum bisa memastikan apakah tindakan yang dilakukan YJ kepada warga tersebut berujung malpraktik seperti yang menimpa Monica Indah.
"Sampai saat ini belum ada laporan. Sedang kita cari juga," imbuh Guruh.
Monica Indah diketahui melaporkan YJ ke polisi setelah menjadi korban malpraktik. Pada 11 Januari 2021, Monica melaporkan YJ atas dugaan tindak pidana memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan tanpa izin edar. Pengaduan Monica tertuang dalam laporan bernomor : 24/K/I/2021/SEK PENJ.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YJ kini dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009. Dia diancam dengan penjara maksimal 5 tahun.