Polisi memastikan pelaku malpraktik filler payudara ke model Monica Indah bukan seorang dokter. Tersangka YJ hanyalah pemilik salon kecantikan di kawasan Tangerang.
"Iya, statusnya bukan dokter," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jaktim, Jl Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Jumat (26/3/2021).
Guruh mengatakan tersangka YJ adalah pemilik salon kecantikan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Selain YJ, polisi menetapkan S, yang merupakan suami YJ, sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"YJ ini berprofesi sebagai pemilik salon kecantikan di daerah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," katanya.
YJ dan S ditangkap di Lampung pada Minggu (21/3). YJ dan S melarikan diri setelah mengetahui Monica Indah melaporkannya ke polisi.
Tersangka YJ dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, menyediakan farmasi dari atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar, dipidana dengan ancaman penjara 15 tahun penjara."
"Kemudian UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 83 juncto Pasal 64, yang berbunyi setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin dipidana paling lama 5 tahun," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka S dijerat Pasal 56 KUHP karena turut serta membantu melakukan kejahatan.
Seperti diketahui, sebelumnya Monica Indah melaporkan soal malpraktik filler payudara ke Polsek Penjaringan. Monica Indah mengalami infeksi setelah disuntik filler payudara oleh YJ. Monica Indah bahkan harus menjalani dua kali operasi akibat penyuntikan filler payudara itu.
Simak juga 'Polisi Bongkar Praktik Dokter-Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim':