Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus malpraktik ke model Monica Indah. Polisi kini telah menangkap pelaku berinisial YJ.
"Hari Minggu kemarin (ditangkap), ini kan hari Jumat. Hari Minggu berarti lima hari yang lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).
Selain YJ, polisi menangkap S. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ada dua, yaitu YJ, satu lagi S," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan pelaku malpraktik ke Monica Indah sebagai tersangka kasus pelanggaran UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 juncto Pasal 106, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, menyediakan farmasi dari atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar, dipidana dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
"Kemudian UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 83 juncto Pasal 64, yang berbunyi setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin dipidana paling lama 5 tahun," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka S dijerat Pasal 56 KUHP karena turut serta membantu melakukan kejahatan.
Seperti diketahui, sebelumnya Monica Indah melaporkan soal malpraktik filler payudara ke Polsek Penjaringan. Monica Indah mengalami infeksi seusai disuntik filler payudara oleh YJ. Monica Indah bahkan harus menjalani dua kali operasi akibat penyuntikan filler payudara itu.
Simak juga 'Polisi Bongkar Praktik Dokter-Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim':