Polisi terus menyelidiki kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh perempuan yang mengaku sebagai dokter inisial YJ, kepada model Monica Indah. Polisi kini telah mengidentifikasi pelaku.
"Insyaallah pelaku sudah teridentifikasi," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Ardyansyah saat dihubungi detikcom, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu, saat ditanya soal keberadaan dokter tersebut, Ardyansyah belum membeberkan lebih lanjut. "Insyaallah, mohon waktu," jawab Ardyansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dugaan malpraktik yang dilakukan terlapor, dia menyebut hal tersebut akan diketahui jika pelaku telah berhasil ditangkap dan digali keterangannya oleh penyidik.
"Kalau terkait masalah malpraktik kalau sudah kita melakukan mengamankan pihak terlapor nanti kita melakukan pemeriksaan intensif apakah yang bersangkutan dokter atau bukan," ujarnya.
Untuk diketahui, Indah menjalani filler payudara pada 15 November 2020. Tiga minggu kemudian, Monica Indah mengalami demam tinggi hingga dirawat di rumah sakit di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tidak sampai di situ saja, sekeluar dari rumah sakit, rasa sakit yang diderita Monica Indah tidak kunjung membaik dan malah makin parah. Ia akhirnya dioperasi di rumah sakit di Jakarta Selatan karena payudaranya mengalami infeksi sehingga mengeluarkan nanah.
Dua minggu Monica Indah dirawat pasca operasi di rumah sakit tersebut. Penderitaannya rupanya belum berakhir. Payudaranya yang kena infeksi pecah hingga mengeluarkan nanah. Monica Indah pun kembali menjalani operasi di rumah sakit di Semarang, Jawa Tengah.
Pada 11 Januari 2021, Monica melaporkan YJ atas dugaan tindak pidana memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan tanpa izin edar. Pengaduan Monica tertuang dalam laporan bernomor : 24/K/I/2021/SEK PENJ.
Polisi telah menyelidiki keberadaan dan klinik kecantikan dari YJ yang diketahui berada di wilayah Tangerang. Namun saat tempat tersebut disambangi petugas pada Februari lalu, keberadaan YJ sudah tidak berada di tempat.
Petugas pun telah berkoordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian Kesehatan. Keterangan saksi ahli itu nantinya digunakan untuk memperkuat keyakinan penyidik untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan oleh YJ tersebut bisa digolongkan malpraktik atau bukan.
(mei/isa)