Penyidik KPK telah merampungkan pemberkasan perkara suap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna terkait proyek pembangunan gedung rumah sakit (RS) di Kota Cimahi. Ajay pun akan segera disidangkan.
"Kamis (25/3/2021) tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) kepada tim JPU dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan dan/atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Ali menyebut berkas perkara penyidikan kasus Ajay telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim JPU. Menurutnya, kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penahanan) terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai 13 April 2021 yang tempat penitipan penahanannya masih di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ucapnya.
Ali mengatakan, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan digelar di PN Tipikor Bandung.
"Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 76 saksi, yang di antaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Walkot Cimahi Diduga Kuat Minta Rp 3,2 M untuk Izin RS':
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Dalam kasus ini, Hutama Yonathan lebih dulu menjalani persidangan. Dia didakwa menyuap Ajay sebesar Rp 3,2 miliar guna memuluskan proyek pembangunan gedung rumah sakit baru di Kota Cimahi.
Hal itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang diterima detikcom pada Kamis (11/2). Sidang kasus itu digelar pada Rabu (10/2) malam. Dalam kasus itu, dari total nilai suap Rp 3,2 miliar, Hutama baru memberikan uang senilai Rp 1,6 miliar.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang secara bertahap senilai total Rp 1,6 miliar kepada Ajay Muhammad Priatna," ujar jaksa penuntut umum KPK.
Dalam dakwaan itu disebutkan Hutamaa memberikan uang Rp 1,6 miliar dari jumlah yang disepakati sebesar Rp 3,2 miliar. Uang tersebut merupakan fee untuk melancarkan proses pembangunan gedung B RS Kasih Bunda.