KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna. Penahanan Ajay diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung yang kedua," kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Masa perpanjangan penahanan Ajay terhitung sejak 26 Februari 2021 hingga 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Ali menyebut tim penyidik KPK masih akan terus memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hari ini penyidik KPK memeriksa Ajay sebagai tersangka. Penyidik, kata Ali, mengkonfirmasi kepada Ajay terkait dengan dokumen pengangkatan selaku Walkot Cimahi.
"Di samping itu soal dugaan adanya kedekatan dengan berbagai pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Cimahi," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar. Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.
"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ujar Firli.
Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.
(fas/dkp)