Dapat Video Syur Gabriella Larasati dari Medsos, Pemeras Ancam Viralkan

Dapat Video Syur Gabriella Larasati dari Medsos, Pemeras Ancam Viralkan

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 25 Mar 2021 14:34 WIB
Cantiknya Gabriella Larasati, Penggemar Kopi dan Es Kelapa
Foto: Instagram @gabriellalarasati
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial YS (22) terkait pemerasan dan pengancaman kepada Gabriella Larasati soal video syur dirinya. Pelaku mengaku dapat video syur itu dari media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku YS memang mendapatkan video syur Gabriella Larasati sebelum berujung viral. Berbekal video yang belum viral itu, YS hendak melakukan pemerasan kepada Gabriella Larasati

"Dia dapat dari media sosial memang agak mepet (sebelum video viral). Dia crop, edit sendiri, lalu kirim ke akun media sosial pelapor saudari GL," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada Gabriella, pelaku YS meminta Gabriella mengiriminya sejumlah uang. Jika tidak, ia mengancam akan memviralkannya ke media sosiall.

"Dia kirim ke media sosial pelapor dengan kalimat 'kalau nggak mau viral, kirimkan uang'," imbuh Yusri.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, YS belum mengajukan nominal uang yang harus dikirimkan oleh Gabriella Larasati. Merasa diancam, Gabriella lalu melaporkan ancaman pemerasan itu ke Polda Metro Jaya pada 11 Feburari 2021.

Dalam laporan tersebut, Yusri mengungkapkan Gabriella Larasati juga mengakui sebagai pemeran dari video viral tersebut. Kasus video syur itu diketahui tengah berproses di Polres Metro Jakarta Barat.

"Diakui memang dia di situ (pemeran video syur). Tapi di sini laporannya adalah adanya ancaman dari salah satu akun yang mengancam yang bersangkutan untuk memeras," terang Yusri.

Pelaku kemudian dapat diamankan hari Sabtu (20/3) di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan pelaku bermula setelah polisi berhasil mengidentifikasi akun Instagram milik YS.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. YS sendiri kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads