Tim gabungan dari BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) dan Satreskrim Polres Agam menangkap seorang warga yang diduga hendak menjual dua ekor kukang (Nycticebus) yang merupakan satwa dilindungi. Pria tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi.
"Sudah kita amankan dan sekarang sedang diproses di Mapolres Agam," kata Kepala BKSDA Resort Agam, Ade Putra kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Ade mengatakan pria yang diamankan tersebut adalah HJ (45). Warga Lubuk Sikaping, Pasaman, itu diamankan di Pasar Bawan, Ampek Nagari, Agam, Rabu (24/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka akan menjual kepada pembeli di sana, namun berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat," katanya.
Polisi dan BKSDA juga menyita dua ekor Kukang yang disimpan dalam dua kotak kecil bekas bola lampu. Ade mengatakan kukang yang ada di dalam kotak bekas bola lampu itu dalam kondisi stres karena ditaruh di tempat sempit.
HJ diduga terlibat perdagangan satwa dilindungi antarprovinsi. Kini, HJ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kukang merupakan jenis primata yang dilindungi di Indonesia. Kukang juga disebut terancam punah secara internasional dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. Dua ekor kukang itu dititip di BKSDA dan akan dilepasliarkan.
Simak juga 'Geger Buaya yang Berkeliaran di Persawahan Bojonegoro':