Amuk Rekan Korban Gegara Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan di Medan

Round-Up

Amuk Rekan Korban Gegara Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan di Medan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 20:35 WIB
Suasana kericuhan di PN Medan (Ahmad Arfah-detikcom)
Suasana kericuhan di PN Medan (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Pengadilan Negeri (PN) Medan ricuh usai sidang kasus pembunuhan Syahdilla Hasan Afandi digelar. Sebabnya, rekan-rekan korban tak terima pelaku pembunuhan divonis bebas oleh majelis hakim.

Kericuhan itu terjadi pada Rabu (24/3/2021) pada pukul 13.00 WIB. Massa yang berpeci putih memaksa masuk ruang sidang setelah hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa, Sunardi alias Gundok dan Syafwan Habibi.

Polisi sempat meminta massa meninggalkan ruang sidang. Namun, massa berkumpul di ruang tunggu PN Medan. Seorang dari massa melempar kursi yang ada di ruangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak puas atas putusan hakim, massa mencari-cari hakim yang memimpin persidangan. Tak bisa bertemu hakim, massa meninggalkan lokasi sambil mengancam akan kembali. Hingga pukul 14.00 WIB, polisi masih berjaga di sekitar PN Medan.

Kuasa hukum korban, Amrul Sinaga, tidak terima atas putusan hakim. Dia menilai dua terdakwa harusnya dipenjara, bukan divonis bebas.

ADVERTISEMENT

"Tuntutan jaksa 6 tahun, kenapa hakim memutuskan bebas? Sidang putusan ini tiga kali ditunda," kata Amrul di PN Medan.

Amrul menilai putusan hakim tidak adil. Dia akan mengambil langkah hukum atas putusan yang dikeluarkan hakim ini.

"Kita tentu sebagai korban, pencari keadilan tentu keberatan. Kita akan berkoordinasi dengan tim tentang langkah hukum apa yang dilakukan," ucapnya.

Duduk Perkara Kasus yang Divonis

Dilihat dari Situs SIPP PN Medan, dugaan pembunuhan berawal dari bentrokan dua organisasi masyarakat (ormas) di Medan yaitu Pemuda Pancasila (PP), dan Ikatan Pemuda Karya (IPK). Kronologi kejadian ini dituliskan jaksa penuntut umum dalam dakwaan.

"Pada hari Minggu tanggal 08 September 2019 sekira pukul 16.30 WIB setelah selesai kegiatan rapat pemilihan pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur, korban Syahdilla Hasan Afandi bersama dengan saksi Dovinda Tegarsyah Putra P, saksi Muhammad Aidil Arif, saksi Michael saksi Nizamudin, saksi Manjit, saksi Noval Herdiyansyah, saksi Muhammad Ridwan, serta beberapa teman mereka dari ormas PP dengan masing-masing mengendarai sepeda motor pergi menuju ke warung tuak di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK," demikian isi dakwaan jaksa.

Tonton juga Video: Sadis! Pria Asal Lampung Tengah Pancung Kepala Ayah

[Gambas:Video 20detik]



Di warung itu, korban bersama rekan-rekannya dari PP mencari Sunardi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Sunardi tidak ditemukan di lokasi itu. Sejumlah orang yang ada di lokasi kedai tuak lalu meminta korban untuk menunggu.

"Tidak berapa lama kemudian, terdakwa Sunardi alias Gundok datang dan masuk ke dalam warung tuak dengan membawa satu buah samurai sambil mengatakan 'mana Bang Sam, kok kayak gini cara kalian datang ke rumah ku, jangan kalian tes-tes lah Gundok ini'. Lalu terdakwa Sunardi alias Gundok marah-marah sambil membacokkan samurai ke arah dinding tepas kedai tuak tersebut," ujar jaksa.

Syafwan Habibi, yang juga menjadi salah satu terdakwa, kemudian memberikan senjata tajam kepada teman-temannya yang sudah terlebih dulu ada di kedai tuak. Bentrokan antara dua kelompok itu kemudian terjadi.

"Kemudian terdakwa Syafwan Habibi yang merupakan anggota ormas IPK memberikan beberapa senjata tajam kepada teman-temannya yang berada di warung tuak dan pada saat itu terjadilah keributan sehingga kedua ormas tersebut saling menyerang dan saling memukul," ujar jaksa.

Isi dakwaan kemudian menuliskan terdakwa Sunardi menendang korban yang hendak pergi meninggalkan lokasi kedai tuak. Korban kemudian disebut meninggal karena dibacok dan dipukul pakai kayu.

"Saat korban sudah terjatuh dan tergeletak di tanah, selanjutnya terdakwa Sunardi membacokkan samurai yang dipegangnya dengan tangan kanannya ke bagian kepala korban, kemudian Budianto (DPO) memukul korban beberapa kali sehingga mengenai bagian badan dan kepala korban dengan menggunakan bambu bulat warna kuning yang dipegangnya dengan tangan kanannya," ucap jaksa.

"Lalu terdakwa Syafwan Habibi yang memegang kayu balok sepanjang 1,5 meter memukul korban beberapa kali sehingga mengenai badan dan kepala korban," jelas isi dakwaan.

Pertimbangan Hakim Memvonis Bebas

Ke dua tersangka awalnya dituntut hukuman masing-masing 6 tahun penjara karena dinilai bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Namun, hakim memberikan vonis bebas kepada kedua terdakwa.

PN Medan menjelaskan tuntutan jaksa tak dapat diterima karena perkara yang sama sudah diputus sebelumnya terhadap terdakwa.

"Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima," kata Pejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, saat dihubungi.

"Perkara yang sama telah diperiksa dan diputus sebelumnya dan sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bondan Subrata mengatakan pihaknya bakal berkonsultasi dengan pimpinan Kejari Medan soal vonis itu. Bondan mengatakan jaksa menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara.

"Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada 16 Februari 2021, JPU menyatakan terdakwa Sunardi alias Gundok dan terdakwa Syafwan Habibi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diancam Pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu JPU, dan menuntut para terdakwa masing-masing untuk menjatuhkan pidana selama 6 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Bondan.

Halaman 2 dari 3
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads