Pemprov DKI Jakarta mengungkap adanya oknum RT yang menyunat dana bantuan sosial tunai atau BST. Oknum RT tersebut dikenai sanksi pemberhentian.
"Waktu itu sih warga memberikan (aduan), orangnya mengakui sih Pak RT-nya," kata Kepala Dinas Sosial Premi Lasari di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
"Cuman untuk ongkos jalan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Premi mengungkapkan oknum RT tersebut sudah mengakui perbuatannya. Setelah membuat surat pernyataan yang diperuntukkan buat warga, RT tersebut akhirnya diberhentikan.
"Dari warga, kemudian dari yang bersangkutan dan kemudian sudah dikenakan sanksi," ungkapnya.
Sanksi pemberhentian menurut Premi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergu) Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun warga.
"Kalau sanksi di dalam Pergub 171 tahun 2016 itu dia berhenti menjadi ketua RT/RW di pergubnya itu jelas mengatur sanksi-sanksi," sambungnya.
Premi menepis kabar pemotongan dana BST serupa juga terjadi di sejumlah wilayah Ibu Kota. Sejauh ini, Pemprov DKI baru menerima satu laporan terkait bansos yang disunat.
"Ini hanya oknum, enggak banyak, cuman satu waktu itu," tegasnya.
Terpisah, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menerima laporan serupa dari wilayah Jakarta Utara. Dia mengungkapkan oknum tersebut memotong dana bansos sebesar Rp 10 ribu untuk kepentingan ongkos transport.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Jadi mereka (dapat) 300 ribu, tapi suruh nyetor Rp 10 ribu yang ngadu ke saya. Untuk uang jalan," ucap Ida.
Politikus PDIP itu menilai perilaku oknum memperburuk citra suatu wilayah. Untuk itu, dia mewanti-wanti agar ke depannya Pemprov DKI bisa mengawasi pendistribusian bansos di masyarakat.
"Sebagai RT, sebagai RW, mereka harusnya menyalurkan. Tapi tidak semua RT RW seperti ini, banyak jg RT RW yang bagus, tapi karena oknum ini jadi jelek. Cuma kita minta Dinsos, tolong dievaluasi, jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi, kita harus kerja sama juga sama lurah biar tolong ingatkan, RT RW sebagai lini depan masyarakat seharusnya memang lebih baik," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani menerima laporan warga yang mengeluhkan pemotongan BST. Rani mendapat informasi, bantuan yang semestinya diterima sebesar Rp 300 ribu disunat menjadi Rp 200 ribu.
Rani menjelaskan, bantuan sosial yang diberikan Dinas Sosial DKI Jakarta kepada warga semestinya disalurkan melalui ATM atau cashless. Namun nyatanya dia menemukan bansos dibagikan secara tunai.
Rani menyatakan temuannya ini tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota. Meskipun enggan memerinci lebih lanjut, politikus Gerindra ini mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi penerimaan BST secara berkala.
Menindaklanjuti hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan memberi sanksi berat terhadap oknum yang terbukti memotong BST. Riza meminta warga melapor apabila terjadi penyimpangan di lapangan.
"Silakan buktikan kalau ada yang disampaikan (bansos) DKI dipotong, silakan protes. Kalau ada aparat kami motong di bank DKI kita akan beri sanksi yang berat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/3).