Dia menyebut jika komitmen Habib Rizieq dan kuasa hukum untuk memenuhi protokol kesehatan dilanggar, maka hakim berwenang untuk kembali menetapkan persidangan secara online.
"Saya meyakini bahwa pertimbangan hakim mengabulkan persidangan offline itu salah satunya adanya komitmen dan atau jaminan terhadap pemenuhan protokol COVID saat persidangan, selain pertimbangan material lainnya. Atas dasar itu hakim sesuai kewenangannya dapat memutuskan apapun apabila terjadi pelanggaran selama persidangan offline, termasuk menerapkan kembali persidangan online," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq digelar secara langsung atau offline. Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.
Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.
Tim penasihat hukum HRS menjamin tak akan ada kerumunan. Mereka menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan.
"Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3).
"Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tambahnya.
(maa/zak)