Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak tidak menghambat vaksin Nusantara menuju uji klinis fase II hingga fase III. Dasco meminta Komisi IX juga turut mempelajari terkait aturan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis tahap II (PPUK).
"Teman-teman di Komisi IX, tolong pelajari lagi aturannya bahwa memang tidak ada ketentuan, tidak ada keharusan, dan tidak ada aturannya itu BPOM mengeluarkan izin PPUK. Coba dilihat lagi," kata Dasco dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Dasco meminta Komisi IX DPR RI segera melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR RI terkait kelanjutan vaksin Nusantara tersebut. Dia berharap DPR justru bisa mendorong vaksin Nusantara untuk kebaikan bersama.
"Kami akan minta Komisi IX untuk berkonsultasi dengan pimpinan DPR untuk kita segera ambil langkah yang dianggap perlu supaya vaksin Nusantara bisa kita dorong untuk kemajuan bangsa dan negara RI," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco lantas menyebut vaksin Nusantara ini sebetulnya sudah terdaftar di WHO dengan uji klinis fase I. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada alasan untuk menghambat vaksin Nusantara tersebut pada fase II atau fase III.
"Sehingga vaksin Nusantara yang sudah terdaftar di WHO yang sudah uji klinis fase I, seharusnya tidak dihambat di fase II ataupun fase III. Yang vaksin-vaksin lain itu langsung fase III di Indonesia ini boleh," ujarnya.
Namun Dasco menyayangkan sikap BPOM yang cenderung mengabaikan hasil raker Komisi IX yang sifatnya mengikat. Dia mengkritik BPOM yang justru membantah hasil raker tersebut.
"Baik terima kasih. Seperti kita tahu kemarin sudah ada raker antara Komisi IX, Kemenkes, BPOM, dan Kemenristek, dan kita pikir hasil raker itu bersifat mengikat seharusnya, dan kita sayangkan bahwa BPOM buat statement atau surat yang menafikan hasil raker tersebut," kata Dasco.
(maa/gbr)