Jaksa penuntut umum menghadirkan pelatih triathlon bernama Wahyu Hidayat dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Ketum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) masa bakti 2015-2019, Mark Sungkar. Wahyu dicecar mengenai perjanjian kerja sama training center (TC) di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). Dalam sidang, Wahyu mengaku pernah diminta Mark Sungkar untuk menandatangani kerja sama TC di bandung untuk persiapan Asian Games 2018.
"Iya untuk persiapan Asian Games rencananya di Hotel Cipaku, Bapak (Mark Sungkar) meminta tolong saya menyampaikan bahwa kita akan di sana," ujar Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengaku dibekali surat kuasa untuk menandatangani perjanjian kerja sama dimaksud. Berdasarkan BAP-nya, Wahyu bertemu manajer hotel dimaksud, Adhe Sudarmono, untuk menandatangani kerja sama tersebut.
"Tanggal 16 Desember 2017 saya ditelepon Adhe untuk menandatangani surat perjanjian. Kemudian saya menuju Cipaku Hotel dan di sana sudah ada surat perjanjian yang disiapkan Adhe dan langsung saya tanda tangani, lalu melaporkannya via telepon ke Mark," begitu isi BAP Wahyu yang dibacakan jaksa. Wahyu pun membenarkan isi BAP tersebut.
Wahyu menjelaskan dalam perjanjian disebutkan TC pertama berlangsung dari Januari-April 2018. Namun, kenyataannya penginapan TC di sana hanya berjalan dari 3-21 Januari 2018.
"Kalau untuk kontraknya, tagihannya itu dari Januari sampai April ya. Pelatihan berlangsung Januari sampai April itu, kan di Cipaku hanya menginap saja, itu hanya berlangsung sampai 21 Januari," terang Wahyu.
Wahyu bahkan sempat mengatakan soal tim pelatih dan atlet yang akhirnya memutuskan keluar dari hotel karena khawatir membebani biaya TC. Para pelatih dan atlet, sebutnya, akhirnya memutuskan menginap di indekos masing-masing.
"Waktu awalnya TC itu di Hotel Cipaku, kami masuk tanggal 3 (Januari), lalu berjalannya waktu anak-anak khawatir akan ada yang terlambat atau tidak turun, akhirnya kami aklamasi, daripada membebankan federasi lebih baik kita di kosan aja lah, gitu," ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Namun, uang tersebut sudah dikembalikan ke penyidik karena dianggap berpotensi sebagai kerugian negara. Wahyu tidak mengetahui kenapa uang itu dianggap berpotensi menjadi kerugian negara.
"Jadi saya hanya disampaikan (dari penyidik), 'Apakah Anda menerima uang dari Mark Sungkar?'. Tidak. 'Tapi dari federasi?'. Ada. 'Apa bunyinya?', penggantian akomodasi konsumsi Januari sampai April selama kami tidak TC di dalam hotel. Katanya pakai uang pribadi terus sama federasi diganti Rp 41,3 juta, cuma ini berpotensi menjadi kerugian negara, bersedia nggak dikembalikan," ucap Wahyu.
Seperti diketahui, Mark Sungkar selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dengan membuat laporan keuangan fiktif. Akibatnya, negara merugi senilai Rp 694,9 juta.
Jaksa menyebut terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 399.700.000 atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka yaitu sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana yaitu sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp 150.650.000.
Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.