Aset terpidana kasus korupsi BLBI, David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie, dilelang Kejaksaan Agung senilai Rp 3.607.940.821. Uang hasil pelelangan aset itu diserahkan ke jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk disetorkan ke negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
"Penyerahan uang pengganti senilai Rp 3.607.940.821 yang terkait perkara atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie dari PT Pengelola Investama Mandiri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Adapun acara penyerahan uang pengganti itu dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Elan Suherlan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kasus korupsi atas nama terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor 17PK/Pid/2007 tanggal 16 Januari 2008, jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 830 K/Pid/2003 tanggal 23 Juli 2003 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 67/Pid/2002/PT.DKI tanggal 20 Mei 2002 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pid.B/2001/PN.Jkt.Bar tanggal 11 Maret 2002.
"Dalam amar putusan salah satunya menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.530.307.776,84 di mana sampai saat ini belum lunas dibayar oleh Terpidana maupun ahli warisnya," kata Leonard.
Berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan pidana uang pengganti tersebut, ditemukan aset terpidana berupa 1 unit aset ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten, Bandar Lampung. Statusnya menjadi jaminan kredit pada perusahaan pembiayaan PT Pengelola Investama Mandiri.
Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata aset ruko tersebut juga tercatat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan RI sebagai aset properti eks pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan aset pemilik Bank Umum Servitia (BUS) yang tujuannya sebagai penyelesaian kewajiban pemegang saham Bank Umum Servitia dalam hal ini atas nama David Nusa Wijaya.
Leonard mengatakan setelah dilakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan Kementerian Keuangan dan PT Pengelola Investama Mandiri disepakati bahwa PT Pengelola Investama Mandiri akan melakukan lelang eksekusi jaminan. Kemudian hasilnya akan diserahkan kepada Kejaksaan dalam rangka pembayaran uang pengganti Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.
Selanjutnya dalam lelang ketiga pada 18 Desember 2020, ruko terjual dengan nilai Rp 5.055.000.000, setelah dilakukan pelunasan kewajiban PT Servitia Land kepada PT Pengelola Investama Mandiri sebesar Rp 997.589.179, dan dikurangi biaya-biaya yang timbul seluruhnya sebesar Rp 221.965.000, masih terdapat senilai Rp 3.607.940.821 yang hari ini diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.
![]() |
Baca juga: Baru 10 Persen Aset David yang Ditemukan |
"Uang pengganti tersebut diserahkan oleh Sugiharto dan Riri Ariestianti mewakili PT Pengelola Investama Mandiri sebagai pengelola aset Terpidana berupa 1 buah Ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten Bandar Lampung," kata Leonard.
Nantinya jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan menyita uang tersebut. Kemudian jaksa eksekutor juga akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan atas nama terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.
Sebelumnya, terpidana David Nusa Wijaya divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 30.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, terpidana David Nusa Wijaya juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.291.530.307.776,84.
(yld/hri)