Jakarta - Penelusuran terhadap aset-aset milik terpidana kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), David Nusa Wijaya belum final. Kejaksaan baru menemukan aset-aset tersebut sekitar 10 persen dari 148 item.Hal ini disampaikan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Diruphek) pada Jampidsus Septinus Hematang, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2006)."Di Surabaya, saya sendiri ke sana. Ada tanah dan gedung, tanah 50 x 20 meter persegi dan gedung perkantoran 5 lantai di Jalan Raya Darmo," kata Septinus.Selain itu, Septinus mengakui, pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) seminggu yang lalu. Kejaksaan saat ini menunggu konfirmasi dari BPN. Jika mendapatkan kepastian maka akan segera meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melelang. "Kalau tanah sudah dialihkan atau dipindahtangankan pasti BPN tahu," jelas Septinus.Seperti diberitakan, kejaksaan sebelumnya telah berhasil menemukan 4 lokasi aset David berupa gedung dan tanah dari yang telah diinventarisir. Aset tersebut yaitu Ruko yang terletak di Saharjo dan Cipulir, Ciledug, Tangerang. Tanah kosong seluas 500 meter persegi di Patra Kuningan, serta rumah yang terletak di areal tanah seluas 340 meter persegi. David merupakan mantan Dirut PT Bank Umum Servitia.David adalah terpidana delapan tahun kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,29 triliun
(ahm/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini