Jakarta - Setelah menemukan aset-aset David Nusa Wijaya, Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan data-data aset milik terpidana kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Namun data-data tersebut masih perlu disesuaikan dengan sertifikatnya di Kejari Jakbar."Hari ini sudah kita sudah serahkan aset yang kita temukan ke Kejari Jakbar. Yang selebihnya masih menunggu dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Diruphek) pada Jampidsus, Septinus Hematang, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2006).Septinus menyebutkan, aset-aset yang berhasil ditemukan adalah1. Gedung Bank Servitia berlantai 5 di Jalan Raya Darmo, Surabaya dengan luas tanah 50x20 meter persegi.2. Tanah 8000 meter persegi di Kedoya, Jakarta Barat3. Tanah 500 meter persegi di Kuningan, Jakarta Selatan4. Kantor Bank Servitia di Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Pusat5. Rumah yang terletak di areal tanah seluas 360 meter persegi.6. Kantor Bank Servitia di Cipulir, Ciledug, Jakarta Selatan.7. Tanah 1000 meter persegi di Cikupa, Tangerang8. Gedung dan tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur dengan luas 84 meter persegi."Kalau semua dihitung, nilainya lebih dari Rp 20 miliar. Belum mencukupi uang pengganti(Rp 1,29 triliun)," jelas Septinus.Selain itu, lanjut Septinus, kejaksaan masih menunggu konfirmasi dari BPN mengenai aset-aset David yang berada di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bekasi. "Setelah semua terkumpul, baru dilelang," cetus Septinus.Seperti diketahui David merupakan mantan Dirut PT Bank Umum Servitia. David adalah terpidana 8 tahun penjara dalam kasus korupsi BLBI senilai Rp 1,29 triliun. Awalnya David divonis majelis hakim Pengadilan Negara (PN) Jakarta Barat 1 tahun penjara pada 11 Maret 2002. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) empat tahun penjara. Di tingkat banding pada 21 Mei 2002 David divonis sesuai tuntutan JPU empat tahun penjara, dan di tingkat kasasi Mahkamah Agung pada 23 Juli 2004, menambah hukuman David menjadi delapan tahun penjara disertai denda sebesar Rp 30 juta. David harus pula mengembalikan uang negara sebesar Rp1,29 triliun.
(ahm/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini