Truk-truk besar masih melewati Jl Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang, siang hari ini. Padahal Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang hanya membolehkan truk-truk besar melintasi jalan ini pada malam hari saja.
Terpantau di lokasi di sekitar persimpangan Jl Raya Legok-Jl Boulevard Diponegoro (jalan menuju Lippo Karawaci)-Jl Islamic Raya, Rabu (24/3/2021), siang hari, lalu lintas macet.
Truk-truk besar golongan II ke atas terlihat melintas. Truk golongan II ke atas adalah truk dengan sumbu roda di atas 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk-truk besar ini bercampur dengan kendaraan roda dua dan mobil. Sesekali kepadatan lalu lintas terurai dan timbul kemacetan di sekitar persimpangan jalan di 'persimpangan Islamic' ini.
Truk-truk bandel inilah yang ditengarai membuat Jl Raya Legok ini rusak. Terlihat kerusakan berupa permukaan yang pecah. Lubang-lubang juga terdapat di sejumlah lokasi di jalan sepanjang sekitar 9 km ini.
![]() |
Truk golongan II ke atas dilarang melintas kecuali pada malam hari. Hal ini sudah diatur dalam Perbup Tangerang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang dan Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
![]() |
Berikut ini pasal dalam Perbup ini, yang melarang truk-truk di atas golongan II melintasi jalanan Kabupaten Tangerang pada siang hari, termasuk untuk Jl Raya Legok yang kini rusak. Truk-truk besar hanya boleh melintas pada pukul 10 malam hingga jam 5 subuh.
Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018
Pasal 3
(1) Waktu Operasional Kendaraan angkutan barang pada pukul 22:00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada ruas-ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) Pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) diberlakukan untuk barang Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Bagi kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menjaga kebersihan jalan yang dilalui.
Pasal 4
Pembatasan waktu operasional Kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang:
a. Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)
b. Ternak
c. Hantaran pos dan uang
d. Pangan pokok terdiri atas:
1. Beras
2. Terigu
3. Jagung
4. Gula
5. Sayur dan buah-buahan
6. Daging
7. Ikan
8. Minyak sayur
9. Susu
10. Telur
11. Garam
12. Kedelai
13. Bawang merah
14. Cabe
15. Daging ayam ras