Truk-truk Besar Terus Lewati Jl Raya Legok Tangerang, Lalin Macet

detikcom Do Your Magic

Truk-truk Besar Terus Lewati Jl Raya Legok Tangerang, Lalin Macet

Nisrina Khairunnisa - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 14:40 WIB
Jl Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang, truk-truk besar melintas di siang hari, 24 Maret 2021. (Nisrina Khairunnisa/detikcom)
Jl Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang, truk-truk besar melintas di siang hari, 24 Maret 2021. (Nisrina Khairunnisa/detikcom)
Kabupaten Tangerang -

Truk-truk besar masih melewati Jl Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang, siang hari ini. Padahal Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang hanya membolehkan truk-truk besar melintasi jalan ini pada malam hari saja.

Terpantau di lokasi di sekitar persimpangan Jl Raya Legok-Jl Boulevard Diponegoro (jalan menuju Lippo Karawaci)-Jl Islamic Raya, Rabu (24/3/2021), siang hari, lalu lintas macet.

Truk-truk besar golongan II ke atas terlihat melintas. Truk golongan II ke atas adalah truk dengan sumbu roda di atas 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Truk-truk besar ini bercampur dengan kendaraan roda dua dan mobil. Sesekali kepadatan lalu lintas terurai dan timbul kemacetan di sekitar persimpangan jalan di 'persimpangan Islamic' ini.

Truk-truk bandel inilah yang ditengarai membuat Jl Raya Legok ini rusak. Terlihat kerusakan berupa permukaan yang pecah. Lubang-lubang juga terdapat di sejumlah lokasi di jalan sepanjang sekitar 9 km ini.

ADVERTISEMENT
Jl Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang, truk-truk besar melintas di siang hari, 24 Maret 2021. (Nisrina Khairunnisa/detikcom)Jl Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang, truk-truk besar melintas di siang hari, 24 Maret 2021. (Nisrina Khairunnisa/detikcom)

Truk golongan II ke atas dilarang melintas kecuali pada malam hari. Hal ini sudah diatur dalam Perbup Tangerang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang dan Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Jl Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang, truk-truk besar melintas di siang hari, 24 Maret 2021. (Nisrina Khairunnisa/detikcom)Jl Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang, truk-truk besar melintas di siang hari, 24 Maret 2021. (Nisrina Khairunnisa/detikcom)

Berikut ini pasal dalam Perbup ini, yang melarang truk-truk di atas golongan II melintasi jalanan Kabupaten Tangerang pada siang hari, termasuk untuk Jl Raya Legok yang kini rusak. Truk-truk besar hanya boleh melintas pada pukul 10 malam hingga jam 5 subuh.

Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018

Pasal 3
(1) Waktu Operasional Kendaraan angkutan barang pada pukul 22:00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada ruas-ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) Pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) diberlakukan untuk barang Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Bagi kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menjaga kebersihan jalan yang dilalui.

Pasal 4
Pembatasan waktu operasional Kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang:
a. Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)
b. Ternak
c. Hantaran pos dan uang
d. Pangan pokok terdiri atas:
1. Beras
2. Terigu
3. Jagung
4. Gula
5. Sayur dan buah-buahan
6. Daging
7. Ikan
8. Minyak sayur
9. Susu
10. Telur
11. Garam
12. Kedelai
13. Bawang merah
14. Cabe
15. Daging ayam ras

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads