Jl Raya Legok di Kabupaten Tangerang rusak. Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang menyatakan kerusakan disebabkan karena jalan itu kelebihan beban.
"Penyebab kerusakan adalah beban kendaraan melebihi kapasitas," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Slamet Budhi Mulyanto, kepada detikcom, Jumat (19/3/2021).
Sayangnya, kerusakan itu belum bisa segera diperbaiki karena Pemkab Tangerang tidak punya anggaran untuk perbaikan jalan ini tahun 2021. Dinas Bina Marga kini mengusulkan supaya ada anggaran yang bisa dipakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karawaci-Legok belum ada anggaran di 2021, lagi diusulkan di penjabaran anggaran sekarang," kata Slamet.
![]() |
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, sempat memberikan penjelasan mengenai korelasi antara beban kendaraan dengan kerusakan jalan. Menurutnya, tidak ada jalan di negara ini yang tahan dengan beban truk-truk besar.
![]() |
Di sisi lain, ada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang mengenai pembatasan jam operasional truk-truk. Perbup itu dinilainya bukan untuk mengurangi kerusakan jalan, tapi untuk memberi rasa nyaman dan aman untuk pengendara selain truk.
"Di Indonesia ini, tidak ada jalan yang mampu menanggung beban melebihi 20 ton, bahkan jalan tol sekalipun. Tapi, beban truk itu bisa 40 ton. Maka adanya Perbup bertujuan tidak untuk mengurangi jalan rusak, namun untuk kenyamanan pengendara di jalan," kata Agus Suryana, Rabu (17/3) kemarin.
Selanjutnya, Perbup yang melarang truk-truk besar melintas pada pagi-siang-sore: