Berdasarkan Peraturan Bupati, truk-truk besar hanya boleh melintas di jalanan Kabupaten Tangerang pada malam hari. Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang kini menertibkan truk-truk bandel yang melintas saat matahari masih bersinar.
Berdasarkan pantauan detikcom, penertiban truk-truk bandel dilakukan personel Dishub Kabupaten Tangerang di Pasar Tradisional Balaraja Mas Baru, Jl Baru Pasar Sentiong, Rabu (24/3/2021), sejak pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan upaya penerapan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang. Di situ diatur bahwa kendaraan di atas golongan II hanya boleh melintas pukul 22.00 sampai 05.00 WIB saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Namun, berdasarkan perbup itu, truk yang mengangkut bahan sandang dan pangan masih diperbolehkan untuk melewati jalan.
"Tentunya tidak semua truk bisa kita larang ya. Kan di dalam perbup pun sudah diterangkan, memang ada beberapa kategori truk yang masih boleh beroperasi sepanjang hari," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Tarmedi, di lokasi.
![]() |
Wilayah Kabupaten Tangerang yang cukup luas membuat petugas kesulitan untuk maksimal dalam menertibkan truk-truk bandel. Masalah truk-truk bandel ini juga yang ditengarai membuat Jl Raya Legok-Karawaci rusak.
"Sekarang ini dari Jl Raya Legok-Karawaci ke pertigaan Curug merupakan Jalan Kabupaten. Adapun upaya Dishub sudah melaksanakan tugas sesuai dengan wewenang dan prosedur yang ada," kata Kabid Lalu Lintas Kabupaten Tangerang, Sukri.
(dnu/dnu)