Begini Cara Polisi Atasi Pengendara Nakal Tutupi Nopol Kendaraan dari e-TLE

Begini Cara Polisi Atasi Pengendara Nakal Tutupi Nopol Kendaraan dari e-TLE

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 09:14 WIB
Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kamera tilang elektronik (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap masih ada sejumlah pengendara nakal yang mencoba menghindari kamera tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE). Pengendara menutupi pelat nomor kendaraan agar tidak teridentifikasi kamera e-TLE saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Ya, sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup kamera dan tetap melakukan pelanggaran," kata Sambodo di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Sambodo mengatakan pihaknya memiliki strategi untuk mengatasi kendala tersebut. Petugas operator Traffic Management Center (TMC) yang memonitor kamera e-TLE nantinya akan menginformasikan kepada petugas di lapangan untuk mengejar pengendara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ada fotonya. Begitu yang bersangkutan menutup kameranya, terpantau di kamera, kita akan..., kan di TMC itu ada operator HT. Dia menginformasikan kepada petugas di lapangan dan kemudian kita kejar. Ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya, kita tangkap," papar Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan sistem penindakan menggunakan kamera e-TLE nantinya akan meminimalkan ruang gerak pelanggar lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau memang nggak bisa ketangkep sama kamera e-TLE, kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan," ungkap Sambodo.

Polda Metro Jaya menjadi salah satu dari 12 polda yang meluncurkan kamera e-TLE nasional. Di wilayah Polda Metro Jaya sendiri ada 98 kamera e-TLE statis dan 30 e-TLE mobile.

Sistem e-TLE nasional diketahui dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas. Seperti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem e-TLE dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem e-TLE.

Simak video 'e-TLE Akan Pelototi Semua Pengguna Jalan, Termasuk TNI-Polri':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads