Usai Sidang, Gisel Sebut Terdakwa Bukan yang Pertama Sebarkan Video Syur

Usai Sidang, Gisel Sebut Terdakwa Bukan yang Pertama Sebarkan Video Syur

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 18:48 WIB
Gisella Anastasia saat ditemui di PN Jaksel.
Gisel (Foto: Pool/Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Artis Gisella Anastasia atau Gisel selesai memberikan keterangan sebagai saksi di sidang penyebar video syur dirinya dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gisel menyebut kedua terdakwa, PP dan MN, bukan sebagai penyebar pertama video syur.

"Karena ini mereka juga penyebar yang kesekiannya kan. Jadi saya tahu pasti kan bukan mereka yang pertama kali yang menyebar. Memang menyebarkan dilaporkan juga bukan oleh saya, yang melaporkan juga bukan oleh saya, jadi ya ini saya hadir hanya jadi saksi saja," ujar Gisel usai menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/3/2021).

Gisel mengatakan kesaksiannya di persidangan juga tidak untuk memberatkan atau meringankan kedua terdakwa. Dia mengaku sedih melihat kedua terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama sekali tidak untuk memberatkan mereka sama sekali. Saya malah sedih melihatnya gitu karena kan ya gimana-gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget," ucapnya.

Dalam sidang itu, Gisel juga bertemu Nobu. Keduanya pun saling menyapa.

ADVERTISEMENT

"Tadi cuma nyapa saja tadi, saya sapa," katanya.

Setelah sidang, Gisel juga pamit ke Nobu, yang kini masih bersaksi. "Terakhir! Ya saya pamit, duluan ya. Tuhan berkati," imbuhnya.

Diketahui, PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Lihat Video: Penampilan Gisel-Nobu Jadi Saksi di Sidang Penyebar Video Syur

[Gambas:Video 20detik]



(man/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads