Michael Yukinobu Defretes atau Nobu, pemeran pria video syur bersama artis Gisel, mengajukan permohonan sidang virtual saat menjadi saksi di persidangan pelaku penyebar masif. Pengacara menjamin kliennya akan bersikap kooperatif jika diizinkan mengikuti sidang virtual.
Nobu melalui kuasa hukumnya, Handy Samot Sihotang, menanggapi pernyataan dari kuasa hukum PP, salah satu penyebar masif video syur Gisel, yang menyebut ada indikasi sidang virtual akan memberi ruang bagi Gisel dan Nobu memberikan keterangan palsu. Dia membantah kliennya akan memberikan keterangan palsu di persidangan virtual tersebut.
"Kalau itu sih ya dari awal kita memang kooperatif. Artinya keterangan itu bisa dicek juga di jaksa penuntut umum (JPU) kan ada BAP-nya (berita acara pemeriksaan)," kata Handy ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan pihak Gisel, Handy mengatakan kliennya tersebut mengajukan permohonan sidang virtual karena alasan pandemi virus Corona.
"Karena sebenarnya cuman karena situasi aja ya lagi COVID ada permohonan dari kita itu," ujar Handy.
Sementara itu, Nobu membantah alasan mengajukan permohonan sidang virtual itu karena takut akan dipertemukan dengan Gisel di persidangan. Nobu memastikan akan mengikuti prosedur hukum yang kini menjeratnya.
"Nggak sih, nggak ada takut ketemu siapa-siapa, sama sekali nggak benar. Kita tetap karena memang ini pandemi kita lebih mengajukan virtual saja," kata Nobu.
Nobu dan Gisel sejatinya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan PP dan MN, pelaku penyebar masif video syur yang direkam Gisel pada Selasa (16/3). Namun keduanya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, menyebut Gisel telah mengirim surat kepada pengadilan dan kejaksaan bersedia menjadi saksi. Namun dalam suratnya, Gisel disebut ingin menghadiri sidang secara virtual.
"Tadi infonya si Gisel sudah bersurat pengadilan maupun ke kejaksaan, dia minta sidangnya itu online. Dia penginnya daring, tidak luring," terang Roberto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (16/3).
Nobu dan Gisel kompak mengajukan permohonan menghadiri sidang secara virtual dengan alasan kondisi pandemi virus Corona.
Roberto Sihotang kemudian menyinggung kemungkinan akan adanya indikasi keterangan palsu jika Gisel dan Nobu dihadirkan sebagai saksi secara virtual.
"Kalau saya harus meminta dia hadir di sini (ruang sidang), karena kita bicara efisiensi. Karena kalau dia tidak hadir lalu kemudian kita dengar keterangannya (virtual), bisa aja kita dengar, bisa aja ada orang di belakang mengatur dia bicara. Kita pengin hadir secara langsung," ujar Roberto.