Sejumlah Mata Uang Asing Disita dari Ustaz Gondrong, Dicek Keasliannya

Sejumlah Mata Uang Asing Disita dari Ustaz Gondrong, Dicek Keasliannya

Rahmat Fathan - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 14:33 WIB
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Ustaz Gondrong dukun pengganda uang di Bekasi
Polisi menyita sejumlah mata uang asing dari Ustaz Gondrong, dukun 'pengganda uang'. (Rahmat Fathan/detikcom)
Kabupaten Bekasi -

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Hermawan alias Ustaz Gondrong, tersangka penipuan modus penggandaan uang di Babelan, Kabupaten Bekasi. Di antaranya ada beberapa lembar mata uang asing yang sedang dicek keasliannya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyampaikan, ada beberapa lembar mata uang asing Vietnam, Rusia, dan Korea Utara yang disita dari Ustaz Gondrong.

"Di dalam video itu dia memperagakan penggandaan uang. Ternyata hasil pemeriksaan, kami itu hanya trik sulap. Dan kami temukan 3 mata uang," ujar Hendra di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, Selasa (23/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menyampaikan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Begitu pula beberapa lembar mata uang asing yang diperoleh dari Hermawan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Ustaz Gondrong dukun 'pengganda uang' di BekasiPolisi menyita sejumlah mata uang asing dari Ustaz Gondrong. (Rahmat Fathan/detikcom)

Dalam kesempatan itu, polisi juga memamerkan sederet barang bukti lain dalam kasus 'penggandaan uang'. Beberapa di antaranya keris, cakar macan, cambuk, hingga beberapa foto.

ADVERTISEMENT

Menurut polisi, barang bukti yang disita polisi tersebut dipajang Hermawan di tempat praktiknya. Sebab, barang-barang tersebut diyakini dapat menambah keyakinan pasien yang datang jikalau Hermawan orang sakti.

"Barang-barang ini ditaruh di tempat praktiknya, yang dia bilang punya ini memiliki kemampuan magis. Ini dipajang untuk meyakinkan pasiennya bahwa dia sakti mandraguna sehingga membuat daya tarik pengunjung atau pasien untuk berobat di tempatnya," kata Hendra.

Ustaz Gondrong kini ditahan di Polres Metro Kabupaten Bekasi. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan UU Perlindungan Anak karena menikahi anak di bawah umur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Ustaz Gondrong dukun 'pengganda uang' di BekasiLukisan Nyi Roro Kidul juga disita dari Ustax Gondrong. (Rahmat Fathan/detikcom)
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads