Polisi Telah Periksa Erwin Aksa Jadi Saksi Kasus Abaikan OJK

Polisi Telah Periksa Erwin Aksa Jadi Saksi Kasus Abaikan OJK

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 17:56 WIB
Erwin Aksa
Foto: Erwin Aksa
Jakarta -

Polisi memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT Bosowa Corporindo, Erwin Aksa, terkait kasus dugaan mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka.

"Kemarin telah dilakukan pemeriksaan terhadap Komut EA," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Ramadhan mengatakan Erwin Aksa diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Erwin dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan 70 pertanyaan. Mulai dari jam 10 sampai 17. Berarti 7 jam dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Ramadhan mengatakan Erwin selaku Komut PT Bosowa Corporindo dinilai bertanggung jawab sebagai pengawas. Dia mengatakan hal itulah yang dicecar oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan tersebut seputar dengan tugas pokok tugas-tugas yang dilakukan oleh Komut di PT Bosowa Corporindo, juga terkait dengan tanggung jawab pengawas atau tanggung jawab Komut selaku pengawas korporasi dalam memastikan apakah Bosowa mematuhi perintah OJK," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Sadikin Aksa telah lebih dulu menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus mengabaikan perintah OJK pada Kamis (18/3). Sadikin diperiksa oleh Bareskrim Polri selama kurang-lebih 10 jam. Selama pemeriksaan itu, Sadikin dicecar 53 pertanyaan.

"Pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Sadikin Aksa (kasus Bosowa) oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus, pada hari Kamis, 18 Maret 2021, pukul 10.00-20.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (18/3).

"Sejumlah 53 pertanyaan, 28 halaman," sambungnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan soal penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka. Menurut Helmy, penetapan itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Tonton juga Video: Tersangka Kasus Abaikan OJK Sadikin Aksa Batal Penuhi Panggilan Polisi

[Gambas:Video 20detik]



Helmy mengungkapkan, sejak Mei 2018, diketahui bahwa PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu disebut berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Pada 27 Juli 2020, Sadikin juga mengirimkan foto surat kuasa melalui WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan Dirut PT Bosowa Corporindo.

Akibat perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads