Keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sadikin Aksa berstatus tersangka di Bareskrim Polri. Sadikin Aksa tersandung perkara pidana sektor jasa keuangan terkait PT Bank Bukopin Tbk, saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo.
Bareskrim Polri mengumumkan status tersangka Sadikin Aksa pada Rabu (10/3/2021) malam. Sadikin Aksa disebut mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keungan (OJK) yang tengah berupaya menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk dari tekanan likuiditas.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik berkeyakinan mengantongi alat bukti rerkait perbuatan pidana yang diduga dilakukan Sadikin Aksa.
Helmy menjelaskan PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif OJK. Status itu disandang PT Bank Bukopin Tbk sejak Mei 2018.
PT Bank Bukopin Tbk diawasi intensif karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Masih berdasarkan penjelasan Helmy, upaya lanjutan untuk menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk oleh OJK adalah dengan menerbitkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo saat itu, yakni Sadikin Aksa. Perintah tertulis tertuang dalam surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 pada 9 Juli 2020.
Isi suratnya adalah memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance (TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. OJK memberi batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Helmy juga mengungkap fakta, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun pada 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih memghadiri kegiatan dalam kapasitas sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk dan OJK.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin, maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.
Simak reaksi kakak Sadikin Aksa, Erwin Aksa terkait kasus yang menjerat adiknya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Erwin Aksa Cerita di Balik Perseteruannya dengan Bos PolMark':
Usai mengundurkan diri juga, lanjut Helmy, Sadikin Aksa mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Foto surat itu dikirim Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020.
Sadikin Aksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman sanksi pada pasal ini adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar, atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Menanggapi kasus yang menjerat sang adik, Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti jalannya proses hukum.
![]() |
"Ikutin saja proses hukum," ucapnya kepada detikcom, Kamis (11/3).
Erwin enggan menanggapi perkara yang menjerat Sadikin Aksa, hingga perkara lain terkait kisruh PT Bank Bukopin Tbk.