10 Jam Diperiksa Bareskrim, Tersangka Sadikin Aksa Dicecar 53 Pertanyaan

10 Jam Diperiksa Bareskrim, Tersangka Sadikin Aksa Dicecar 53 Pertanyaan

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 23:47 WIB
Sadikin Aksa
Sadikin Aksa (Foto: SA1IMI)
Jakarta -

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, telah menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus mengabaikan perintah OJK hari ini. Sadikin diperiksa oleh Bareskrim Polri selama kurang-lebih 10 jam. Selama pemeriksaan itu, Sadikin dicecar 53 pertanyaan.

"Pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Sadikin Aksa (kasus Bosowa) oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus, pada hari Kamis, 18 Maret 2021, pukul 10.00-20.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (18/3/2021).

"Sejumlah 53 pertanyaan, 28 halaman," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo turut membeberkan keterangan apa saja yang digali penyidik dari Sadikin. Sadikn Aksa, kata Argo, dimintai keterangan dari tanggung jawabnya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo hingga alasan mengabaikan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dengan intisari BAP: tugas dan tanggung jawab sebagai Dirut Bosowa, tindakan SA sebagai Dirut Bosowa terhadap adanya surat perintah tertulis OJK, mekanisme pengambilan keputusan atau tindakan korporasi terhadap adanya perintah tertulis OJK, alasan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK," terang Argo.

ADVERTISEMENT

Argo menyampaikan pemeriksaan keponakan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla itu berlangsung lancar. Selama diperiksa, Sadikin juga didampingi kuasa hukumnya.

"Pemeriksaan berjalan dengan lancar. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi tim penasihat hukum dari kantor Erga Lawyers," tandasnya.

Pantauan detikcom di Bareskrim sejak pagi hingga malam, Sadikin menghindari awak media. Dirinya masuk dan keluar Bareskrim tanpa terlihat sedikit pun.

Simak terkait penetapan Sadiki Aksa sebagai tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan soal penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka. Menurut Helmy, penetapan itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Helmy mengungkapkan, sejak Mei 2018, diketahui bahwa PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA (Sadikin Aksa) masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.

Pada 27 Juli 2020, Sadikin juga mengirimkan foto surat kuasa melalui WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan Dirut PT Bosowa Corporindo.

Akibat perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Halaman 2 dari 2
(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads