Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) perwakilan Maluku, Brigjen M Zainul Muttaqien, menyebut ada yang mencoba mengintervensi penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat, Wellem Zefah Wattimena (44) alias Wels. Muttaqien menegaskan tak akan goyah.
"Pokoknya yang jelas dari intervensi dari mana pun, kita yang memimpin sidang kemarin baik itu dari Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku dari Dir Narkoba Polda Maluku, dari Waka Polresta Pulau Ambon dan tim kita merah putih, artinya tidak goyah. Iyalah (ada intervensi)," kata Muttaqien saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
"Jadi Undang-Undang Narkotika ini kan sesuai amanat pasal 127 apakah dia direhab saja apa dipidana itu tergantung kita dari sidang tim asesmen terpadu semua terlibat itu disebut criminal justice system," sambung Muttaqien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun ada yang mencoba melakukan intervensi, Muttaqien menyebut banyak mendapat dukungan dari Forkompimda Maluku. Bahkan, kata Muttaqien, Pangdam XVI/Pattimura siap berada di belakang BNN Maluku.
"Forkompimda dukung penuh bahkan Pangdam dan Kapolda dukung penuh untuk ini, beliau sampaikan ada intervensi saya di belakangmu, yang paling keras itu Pak Pangdam it saya dukung adinda kepala BNN di belakangmu," ujar Muttaqien.
Namun Muttaqien tak menjelaskan secara detail terkait intervensi yang dimaksud. Dia menegaskan soal komitmennya memberantas narkoba.
"Yang bersangkutan yang namanya juga public figure untuk bisa diproses sesuai keinginan mereka tapi kan kita keinginan hukum. Kalau diancam tidak, ya ada intervensi," ujar Muttaqien.
"Yang jelas ada, namun kita dengan sopan dan santun menyampaikan maaf kita harus berdiri tegak, berdiri seperti jembatan merah putih jadi kita assessment merah putih untuk menyelamatkan anak bangsa bebas narkoba. Walaupun intervensi keras atau panjang kita siap risiko akuntabilitas kita sebagai penyidik," ujar dia.
Sebelumnya, Wels ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus narkoba. Dari hasil tes urine, Wels dinyatakan positif narkoba golongan 1.
"Sudah (tetapkan tersangka) sesuai dengan dua alat bukti yang sudah kita pegang sudah bisa menjadikan yang bersangkutan naik status tersangka. Alat bukti berupa tes urine dan alat isap," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido J Manik saat dihubungi, Rabu (10/3).
Wels diamankan polisi saat berada di Bandara Pattimura. Saat itu, polisi menemukan alat isap sabu yang diletakkan di dalam dompet.
"Cangklong saja, dari Jakarta ke Ambon itu, dia yang kita (polisi) geledah yang bersangkutan dirinya kemudian dia punya tas ternyata salah satu dompet yang dipegang itu ada (cangklong) dia kaget (saat penggeledahan) dan yang bersangkutan mengakui barangnya yang dia simpan," kata Kasat Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Jufry Djawa saat dihubungi terpisah.
Polisi mengikuti tersangka dari ruang tunggu Bandara Pattimura menuju area parkir Bandara. Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap Wels.
"Pada saat diamankan, dia sendiri. Informasi yang kami dapat terkait bersangkutan setelah lihat dari ruang tunggu menuju ke mobil di parkiran. Nah, di situ anggota amankan yang bersangkutan. Dia koperatif," kata dia.
Simak juga video 'Ketua Komisi III DPR: Kalau BNN Hanya Pelengkap, Bubarkan Saja!':