Ancaman Pecat Menunggu Anggota DPRD Maluku Tersangka Sabu

Round-Up

Ancaman Pecat Menunggu Anggota DPRD Maluku Tersangka Sabu

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 21:32 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Kasus narkoba yang menjerat anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat, Wellem Zefah Wattimena (44) alias Wels, berbuntut panjang. Wels kini terancam dipecat.

Wels sebelumnya ditangkap tim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di Bandara Pattimura-Ambon pada Senin (8/3/2021). Dua alat isap sabu disita polisi dari Wels.

"Barang bukti yang bersangkutan, satu laporan dari kapolresta dan tim bahwa positif dia amphetamine urinenya dan kedua barang bukti bong," kata Zainul di ruang kerja kantor BNN Maluku di kawasan Karang Panjang-Ambon, Selasa (9/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainul mengungkapkan, alat isap sabu yang dibawa Wels langsung diperiksa di laboratorium forensik di Ujung Pandang.

"(Barang bukti) ini kita ada waktu cek di laboratorium forensik di Ujung Pandang hasilnya akan dilaporkan ada berapa kadar residu di dalam bong," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Zainul mengatakan, dengan 2 alat bukti yang dimiliki polisi tersebut, sudah memenuhi unsur pasal 184 KHUP untuk dilakukan penahanan. Dia mengungkapkan, Wellem saat ini ditahan di tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan akan dipindahkan ke tahanan BNN Maluku.

"(Dua alat bukti) alat bukti positif yang sudah bersangkutan sudah memenuhi unsur Pasal 184 KUHP untuk kita melaksanakan penahanan. Inisial WZW. Di sana di polresta, ditahan. Nanti 3 hari kemudian kan ada surat pindah tahanan dari Kapolresta," pungkas Zainul.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Wels kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dari hasil tes urine, Wels dinyatakan positif narkoba golongan 1.

"Sudah (tetapkan tersangka) sesuai dengan dua alat bukti yang sudah kita pegang sudah bisa menjadikan yang bersangkutan naik status tersangka. Alat bukti berupa tes urine dan alat isap," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido J Manik saat dihubungi, Rabu (10/3).

Polisi menyebut Wels merupakan pemakai aktif narkoba. Dia disebut tidak terlibat jaringan narkoba.

"Karena kita dapat informasi, yang bersangkutan dari Jakarta ke Ambon dan bawang barang (sabu-sabu). Tidak ada jaringan, dia hanya pemakai aktif," katanya.

Tersangka Wellem Zefah Wattimena alias Wels dikenai Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Pasal 112 ayat 1

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 127 ayat 1 huruf a

Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Atas kasus itu, DPD Partai Demokrat Maluku sebagai partai yang menaungi Wels langsung mengambil tindakan. Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Elwen Roy Pattiasina, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku. Selanjutnya, pihaknya akan meneruskan rekomendasi tersebut ke DPP.

"Jadi sampai hari ini badan kehormatan lagi bekerja ada mengumpulkan data-data kemudian setelah badan kehormatan menyimpulkan maka akan disampaikan ke dewan pimpinan daerah dan akan teruskan kepimpinan pusat," kata Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Elwen Roy Pattiasina di kawasan Waihaong, Ambon, Maluku, Senin (15/3).

Roy mengungkapkan, status Wels untuk saat ini masih diberhentikan sementara. Keputusan resmi pemecatan, menurut dia, ada di tangan pimpinan pusat.

"Sekarang ini kami sudah memberhentikan sementara sampai menunggu laporan badan kehormatan dan kita usulkan ke DPP untuk diambil keputusan resmi," ujarnya.

Kendati demikian, Roy memastikan sanksi pemecatan menanti Wels. Nantinya, kursi Wels di DPRD Maluku akan diganti dengan suara terbanyak nomor urut 2 di dapil Maluku 3 (Maluku Tengah).

Roy juga mengungkapkan, saat ini DPD Partai Demokrat telah meminta surat penetapan Wels sebagai tersangka narkoba ke polisi untuk segera ditindaklanjuti.

"Pecat dan tetap pasti PAW (pergantian antar waktu), sementara kita menyurati resmi ke kepolisian tapi saat ini belum terima, kami masih menunggu," kata Roy.

Halaman 2 dari 2
(knv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads