KPR Sudah Lunas Tapi SHM Tak Diberikan, Bisakah Saya Pidanakan Bank?

detik's Advocate

KPR Sudah Lunas Tapi SHM Tak Diberikan, Bisakah Saya Pidanakan Bank?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 08:13 WIB
New housing estate in Australia growing city Melbourne. New development are constantly going up throughout the suburbs of Melbourne and many other capital cities around Australia.
Ilustrasi rumah (Foto: Getty Images/Tim Allen)

Berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana dalam point 1, saudara dapat mengambil langkah hukum antara lain :

I. PIHAK BANK PEMBERI KPR

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1.SOMASI
Saudara sebelumnya menyampaikan telah melakukan komunikasi dengan pihak Bank untuk meminta menunjukkan sertifikat atas nama saudara, dan pihak bank menyatakan masih berkoordinasi dan memproses dengan pihak developer. Oleh karena komunikasi tersebut tidak mendatangkan hasil maka saudara dapat menindak lanjuti dengan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada pihak Bank agar segera menyerahkan Sertifikat atas nama Saudara yang dijadikan jaminan pelunasan KPR yang faktanya telah saudara lunasi.

2.LAPOR KE OTORITAS JASA KEUANGAN DAN BANK INDONESIA
Bersamaan dengan Somasi tersebut dikirimkan ke Pihak Bank saudara juga dapat menempuh langkah hukum lain yaitu melaporkan kejadian yang saudara alami kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pengawasan dan Perlindungan kepentingan konsumen dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

3.GUGATAN PERDATA
Jika terhadap somasi yang saudara kirimkan tidak mendapatkan respon yang baik dari Pihak Bank maka saudara dapat mengajukan gugatan kepada pihak bank atas dasar wanprestasi berupa tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau dilakukannya.

4.LAPORAN PIDANA
Jika dalam permasalahan yang saudara alami bisa dipastikan ada pelanggaran atas prinsip kehati-hatian terkait dengan jaminan/collateral maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan saudara dapat melaporkan pihak perbankan atau petugas bank dengan pasal antara lain sebagaimana diatur dalam:

Pasal 49 ayat (2) b Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 50 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

II. PIHAK DEVELOPER

1.SOMASI
Dalam kronologi yang ada, saudara menyampaikan telah berkomunikasi juga dengan pihak Developer dan diinformasikan bahwa sertifikat masih dalam proses pemecahan ( belum balik nama ) dan tidak bisa memberikan informasi yang jelas kapan akan selesai, jika tidak ada hasil dari komunikasi yang saudata lakukan tersebut maka saudara dapat mengirimkan somasi/surat teguran kepada Developer terkait dengan kejelasan Sertifikat atas nama saudara yang seharusnya sdh diserahkan ke pihak Bank Pemberi KPR sebagai jaminan.

2.GUGATAN PERDATA
Jika terhadap somasi yang saudara kirimkan tidak mendapatkan respon yang baik dari Pihak Developer, maka saudara dapat mengajukan gugatan kepada pihak developer atas dasar wanprestasi berupa tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau dilakukannya.

3.LAPORAN PIDANA
Dalam permasalahan ini, jika unsur-unsur pidana terpenuhi maka Developer dapat dilaporkan, antara lain:
-terkait janji Developer dalam promosi atau dalam perjanjian yang tidak sesuai dengan kenyataan maka Developer bisa dilaporkan pidana karena telah melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (f) Juncto Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen
-terkait dengan dugaan penipuan Pasal 378 KUHP.

Demikian uraian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi saudara dan masyarakat yang mengalami kejadian serupa.

Hormat kami,
Slamet Yuono, S.H., M.H.

SEMBILAN SEMBILAN & REKAN
Advokat dan Konsultan Hukum
Menara 165, 4th Floor
Jl TB Simatupang, Cilandak, Jaksel
021 50812002 ext 575

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Kitab Undang-Undang Hokum Piano (KUHP)
Peraturan OJK Nomor : 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Referensi:
Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: PT Intermasa, 2004), halaman 45
Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus KUHP Buku II, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989, halaman 40-41

===
Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate


(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads