Menurutnya, WNA yang terjaring dalam operasi prokes selalu memberikan alasan klasik, bahwa mereka mengaku lupa atau tidak tahu mengenai peraturan tersebut. Meski begitu tim gabungan tidak memberikan toleransi.
"Kami tidak memberikan toleransi lagi karena di negara asalnya pun justru mereka sangat ketat pengaturan dan sanksinya. Jangan lalu di Bali justru mereka boleh seenaknya abai protokol kesehatan," jelas Rai Dharmadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi penegakan prokes ini merupakan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Bagi WNA yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp 1 juta dan seorang warga lokal didenda Rp 100 ribu.
Operasi kali ini dimulai pukul 20.00 Wita. Giat diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) I Komang Kusumaedi di Lapangan parkir Desa Canggu. Jumlah personil yang dilibatkan dalam penegakan prokes kali ini terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali 19 orang, Satpol PP Kabupaten Badung 13 orang, Polda Bali 20 orang, Polres Badung 15 orang, BPBD Provinsi Bali 2 orang dan Imigrasi 5 orang.
(lir/lir)