Warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali bakal dikenai denda Rp 1 juta hingga deportasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Peraturan Gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi warga negara asing atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali," ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Selasa (9/3/2021).
Koster mengatakan denda Rp 1 juta diberikan kepada WNA yang pertama kali melanggar prokes. Sementara itu, sanksi deportasi diberikan apabila WNA melakukan pelanggaran prokes untuk kedua kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenai denda Rp 1 juta untuk pelanggaran pertama dan deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya," ucapnya.
Aturan tersebut tercatat di Pasal 11 ayat 2 poin b. Pelanggaran prokes yang dimaksud dalam pergub itu adalah melakukan kegiatan di Bali tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan membuat kerumunan.
Sementara itu, WNI yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah akan didenda Rp 100 ribu. Selain itu, Pergub Nomor 10 Tahun 2021 juga menyebutkan pemberian sanksi juga dapat dilakukan oleh awig-awig atau pararem desa adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak juga video 'Penjelasan Walkot Blitar soal Pesta Pelantikan-Nyanyi Tanpa Prokes':