Terjaring Razia Prokes, 11 WNA Tak Bermasker di Bali Bayar Denda Rp 1 Juta

Terjaring Razia Prokes, 11 WNA Tak Bermasker di Bali Bayar Denda Rp 1 Juta

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 07:17 WIB
Operasi penegakkan prokes oleh tim gabungan di Bali pada Senin (22/3) malam di Jalan Pantai Batu Bolong, Bali
Foto: Operasi penegakkan prokes oleh tim gabungan di Bali pada Senin (22/3) malam di Jalan Pantai Batu Bolong, Bali (Dok. Satpol PP Provinsi Bali)
Denpasar -

Petugas gabungan menggelar operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) pada Senin malam di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Sebanyak 55 orang melanggar tidak menggunakan masker, 11 di antaranya adalah warga negara asing (WNA).

"WNA dikenai sanksi denda administratif Rp 1 juta sebanyak 11 orang tunai," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (23/3/2021) pagi.

Tak hanya itu, tim juga memberikan teguran lisan kepada 27 orang WNA karena tidak memakai masker dengan benar. Tim juga menemukan pelanggar WNI yang sebanyak 10 orang yang langsung didenda Rp 100 ribu. Sembilan orang WNI tersebut membayar secara tunai dan satu orang membayar dengan non tunai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pula tujuh WNI yang tidak bisa membayar denda administratif secara langsung di lapangan. Terhadap mereka, tim memberikan surat panggilan terhadap dua orang dan surat pernyataan kepada lima orang WNI.

Menurut Rai Dharmadi, operasi penegakan pelanggar prokes adalah bagian dari upaya pendisiplinan masyarakat, baik WNI maupun WNA di Bali. Hal ini guna memberikan kepastian dan keyakinan kepada wisatawan yang akan berwisata ke Bali.

ADVERTISEMENT

"Bahwa Bali konsisten melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap yang masih coba-coba dengan sengaja abai protokol kesehatan. Siapapun dia bagi yang melanggar kita beri sanksi," tegas Rai Dharmadi.

Simak juga 'Dilantik Kakanwil Kemenkum HAM, 2 WNA di Bali Resmi Jadi WNI':

[Gambas:Video 20detik]



Menurutnya, WNA yang terjaring dalam operasi prokes selalu memberikan alasan klasik, bahwa mereka mengaku lupa atau tidak tahu mengenai peraturan tersebut. Meski begitu tim gabungan tidak memberikan toleransi.

"Kami tidak memberikan toleransi lagi karena di negara asalnya pun justru mereka sangat ketat pengaturan dan sanksinya. Jangan lalu di Bali justru mereka boleh seenaknya abai protokol kesehatan," jelas Rai Dharmadi.

Operasi penegakan prokes ini merupakan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Bagi WNA yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp 1 juta dan seorang warga lokal didenda Rp 100 ribu.

Operasi kali ini dimulai pukul 20.00 Wita. Giat diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) I Komang Kusumaedi di Lapangan parkir Desa Canggu. Jumlah personil yang dilibatkan dalam penegakan prokes kali ini terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali 19 orang, Satpol PP Kabupaten Badung 13 orang, Polda Bali 20 orang, Polres Badung 15 orang, BPBD Provinsi Bali 2 orang dan Imigrasi 5 orang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads