Petugas gabungan menggelar operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) pada Senin malam di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Sebanyak 55 orang melanggar tidak menggunakan masker, 11 di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
"WNA dikenai sanksi denda administratif Rp 1 juta sebanyak 11 orang tunai," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (23/3/2021) pagi.
Tak hanya itu, tim juga memberikan teguran lisan kepada 27 orang WNA karena tidak memakai masker dengan benar. Tim juga menemukan pelanggar WNI yang sebanyak 10 orang yang langsung didenda Rp 100 ribu. Sembilan orang WNI tersebut membayar secara tunai dan satu orang membayar dengan non tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula tujuh WNI yang tidak bisa membayar denda administratif secara langsung di lapangan. Terhadap mereka, tim memberikan surat panggilan terhadap dua orang dan surat pernyataan kepada lima orang WNI.
Menurut Rai Dharmadi, operasi penegakan pelanggar prokes adalah bagian dari upaya pendisiplinan masyarakat, baik WNI maupun WNA di Bali. Hal ini guna memberikan kepastian dan keyakinan kepada wisatawan yang akan berwisata ke Bali.
"Bahwa Bali konsisten melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap yang masih coba-coba dengan sengaja abai protokol kesehatan. Siapapun dia bagi yang melanggar kita beri sanksi," tegas Rai Dharmadi.
Simak juga 'Dilantik Kakanwil Kemenkum HAM, 2 WNA di Bali Resmi Jadi WNI':