Struktur Kepengurusan Demokrat Muncul Lewat Bocoran

Round-Up

Struktur Kepengurusan Demokrat Muncul Lewat Bocoran

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 06:49 WIB
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).  Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025. ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.
Foto: Kubu KLB (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)
Jakarta -

Kubu Moeldoko telah mendaftarkan kepengurusan yang diputuskan dalam acara yang diklaim sebagai kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Siapa saja yang masuk kepengurusan PD versi KLB Deli Serdang?

Salah seorang penggagas KLB, Max Sopacua, memberikan sedikit bocoran. Yang pasti, kepengurusan PD versi KLB Deli Serdang tidak memuat jabatan Majelis Tinggi Partai.

Namun, untuk posisi seperti ketua umum, yang sudah jelas dijabat Moeldoko, dan Sekretaris Jenderal, Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan serta Ketua Mahkamah Partai juga sudah ditentukan siapa yang menjabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurut Max, ada satu posisi strategis, yakni Bendahara Umum, yang masih lowong. Belum ditentukan siapa yang pantas mengembang jabatan dimaksud.

"Ya belum tahu itu, belum (bendahara umum) itu, karena yang penting yang dimasukkan yang itu aja itu dulu," ungkap Max, saat dihubungi detikcom, Senin (22/3/2021).

ADVERTISEMENT

Berikut ini susunan struktur kepemimpinan Partai Demokrat kubu KLB yang sudah diserahkan ke Kemenkumham:

Ketua Umum: Moeldoko
Sekretaris Jenderal: Jhoni Allen Marbun
Ketua Dewan Pembina: Marzuki Alie
Ketua Dewan Kehormatan: Max Sopacua
Ketua Mahkamah Partai: Ahmad Yahya

Adapun berkas yang diserahkan kubu Moeldoko ke Kemenkumham tidak hanya berisi struktur kepengurusan. Ada juga dokumen terkait KLB yang diserahkan.

"Bukan (hanya) kepengurusan, tapi dokumen yang menyangkut KLB, dokumen KLB yang diserahkan hasil-hasil keputusannya dan alasan-alasan terjadinya KLB. Kalau kepengurusan itu hanya salah satu sebagian kecil yang tidak juga harus dilengkapi, hanya beberapa saja yang penting-penting saja seperti Ketum, Sekjen begitu-begitu," terang Max.

Kepengurusan PD versi KLB akan dilengkapi setelah ada surat keputusan (SK) dari Kemenkumham. Sebab, SK Kemenkumham merupakan 'barang' penting yang harus dimiliki kubu Moeldoko.

"Tapi kalau kepengurusan lengkapnya itu nanti disusulkan atau setelah ada SK gitu kalau dilengkapi lagi. Yang penting harus disampaikan ke pemerintah dalam hal ini ke Kementerian itu yang penting-penting saja," ucap Max.

Seperti diketahui, Kemenkumham telah memproses hasil KLB Deli Serdang yang didaftarkan kubu Moeldoko. Namun ada sejumlah hal yang dinyatakan belum lengkap.

Baca di halaman berikutnya.

Simak video 'Demokrat Versi KLB Sumut Klaim Sudah Daftar Kepengurusan ke Kemenkum HAM':

[Gambas:Video 20detik]



Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan status pendaftaran kubu KLB pimpinan Moeldoko itu. Ternyata, berkas yang diserahkan ke Kemenkumham belum lengkap.

Kemenkumham juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada kubu KLB untuk melengkapi apa-apa saja yang kurang. Kubu KLB memiliki waktu 7 hari untuk melengkapi administrasi agar sempurna.

Lewat sebuah video, kubu KLB merespons perkembangan yang disampaikan Yasonna. Kubu KLB menyatakan akan segera melengkapi administrasi yang dianggap kurang lengkap oleh Kemenkumham.

Partai Demokrat juga merespons nasib kepengurusan kubu KLB yang telah didaftarkan ke Kemenkumham. Setidaknya ada tiga aturan hukum yang menjadi dasar Kemenkumham dalam memproses berkas kubu Moeldoko.

"Saat ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, atau pun susunan kepengurusan parpol, tentunya patokan Kemenkumham adalah UU Nomor 2 Tahun 2008 juncto UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," papar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putera, dalam keterangannya, Senin (22/3).

Berdasarkan aturan kubu KLB diberikan waktu selama 7 hari untuk melengkapi berkas. Jika melewati tenggang waktu, PD menilai berkas kubu Moeldoko harus ditolak atau tidak diproses oleh Kemenkumham.

"Lalu, sejak diminta melengkapi berkas, ada batasan waktu 7 hari. Jika sampai dengan tenggang waktu berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya ditolak. Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham. Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan objektif dan adil," tegas Herzaky.

Halaman 2 dari 2
(zak/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads