Data ICW: Vonis 14 Koruptor Dipangkas Sejak Artidjo Pensiun!

Data ICW: Vonis 14 Koruptor Dipangkas Sejak Artidjo Pensiun!

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 18:24 WIB
Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi sepanjang 2020 pada semua tingkat dari pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali. ICW menemukan hukuman 14 terpidana koruptor dipangkas sejak Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun.

Sepanjang 2020, ICW mencatat setidaknya 14 terpidana dikurangi hukumannya pada tingkat peninjauan kembali. Praktik ini sebenarnya bermula ketika Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi purnatugas. Hal itu seakan langsung dimanfaatkan terpidana untuk mengajukan PK agar hukumannya dapat dikurangi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

Kurnia mengatakan Hakim Agung Artidjo resmi pensiun pada 2018. ICW menyoroti kondisi tersebut seakan-akan dimanfaatkan koruptor untuk mengajukan PK. Tak sedikit MA mengabulkan PK koruptor itu sehingga mengurangi hukuman pengadilan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Pasal 263 ayat (2) KUHAP membatasi syarat-syarat seorang narapidana yang ingin mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Dalam aturan tersebut disebutkan tiga syarat untuk dapat menempuh PK, yaitu 1) terdapat keadaan baru; 2) pertentangan antar putusan; dan 3) kekhilafan hakim. Namun ICW menilai yang terjadi justru sebaliknya, banyak koruptor seakan memanfaatkan PK sebagai jalan pintas untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

Berikut ini daftar nama-nama narapidana yang permohonan PK-nya dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan catatan ICW:

ADVERTISEMENT

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, terpidana kasus suap proyek infrastruktur, dari semula dihukum 6 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan.

2. Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, terpidana kasus suap terkait penanganan perkara Saiful Jamil, dari semula dihukum 7 tahun menjadi 5 tahun.

3. Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria, terpidana kasus revitalisasi pasar, dari semula dihukum 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun.

4. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, terpidana kasus suap izin amdal, dari semula dihukum 6 tahun menjadi 4 tahun.

5. Mantan anggota DPR Musa Zainudin, terpidana kasus suap proyek infrastruktur, dari semula dihukum 9 tahun menjadi 6 tahun.

6. Mantan Direktur di Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman, terpidana kasus korupsi e-KTP, dari semula dihukum 15 tahun menjadi 12 tahun.

7. Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto, terpidana kasus korupsi e-KTP, dari semula dihukum 15 tahun menjadi 12 tahun.

8. Mantan anggota DPR Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, semula dihukum 14 tahun menjadi 8 tahun.

9. Mantan pejabat Direktorat Tanaman Pangan Kementan Hidayat Abdul Rahman, terpidana kasus pengadaan bantuan langsung benih unggul, dari semula dihukum 9 tahun menjadi 5 tahun.

10. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, terpidana kasus suap pembangunan jalan, dari semula dihukum 5 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun.

11. Mantan Wali Kota Kendari Asrun, terpidana kasus suap pembangunan jalan, dari semula dihukum 5 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun.

12. Mantan Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto, terpidana kasus korupsi alat KB di BKKBN, dari semula dihukum 10 tahun menjadi 5 tahun.

13. Mantan Kepala Cabang Bank Syariah BUMN Cimahi Novi Harianti, terpidana kasus korupsi kredit usaha rakyat, dari semula dihukum 3 tahun menjadi 1 tahun.

14. Mantan pegawai Bank Sumut Jefri Sitindaon, terpidana kasus pengadaan kendaraan dinas, dari semua dihukum 7 tahun menjadi 3 tahun.

Simak juga Video: Nama Artidjo Alkostar Diusulkan Jadi Penghargaan Anti-korupsi

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads