Sebut Rerata Tuntutan Kasus Korupsi 4 Tahun Bui, ICW Pertanyakan Efek Jera

Sebut Rerata Tuntutan Kasus Korupsi 4 Tahun Bui, ICW Pertanyakan Efek Jera

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 17:26 WIB
Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) memantau persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia sepanjang 2020. Hasilnya, ICW menemukan tuntutan terkait kasus korupsi masih ringan karena rata-rata dituntut 4 tahun 1 bulan penjara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ICW melakukan pemantauan sejak Januari sampai Desember 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seluruh Indonesia. Mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Adapun sumber data yang dirujuk kombinasi antara primer dan sekunder. Untuk primer sendiri diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada setiap pengadilan dan direktori putusan Mahkamah Agung, sedangkan sekunder melalui penelusuran pemberitaan media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data yang berhasil dihimpun pada tahun ini sebanyak 1.218 perkara dengan total 1.298 terdakwa. Dari hasil penelitian, Kurnia mengatakan rata-rata tuntutan penuntut umum pada 2020 mengalami peningkatan dari tahun 2019 dari semula rata-rata 3 tahun 7 bulan.

"Pada tahun 2020, rata-rata tuntutan mencapai 4 tahun 1 bulan penjara. Namun, mengaitkan korupsi sebagai extraordinary crime, tuntutan tersebut belum memberikan efek jera," kata Kurnia, dalam keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).

ADVERTISEMENT

Hasil temuan itu juga menemukan jaksa penuntut pada KPK maupun Kejaksaan, masih menuntut ringan terdakwa yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Pantauan ini menunjukkan rata-rata tuntutan untuk terdakwa berlatar belakang ASN hanya 3 tahun 6 bulan penjara.

Lebih lanjut ICW menilai KPK masih lebih unggul daripada Kejaksaan dalam penerapan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa. Meskipun pada tahun ini terjadi penurunan tuntutan terhadap terdakwa.

Kemudian data ICW menunjukkan sebanyak 736 dari 1.298 terdakwa dituntut ringan oleh penuntut umum. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 699 terdakwa.

Sedangkan jumlah terdakwa yang diganjar tuntutan berat hanya 36 orang. Untuk lembaga penegak hukum, tuntutan ringan didominasi terdakwa yang dituntut oleh Kejaksaan. Sepanjang tahun 2020, Korps Adhyaksa tersebut menuntut ringan 680 terdakwa. Sedangkan KPK banyak menuntut terdakwa yang masuk kategori sedang.

Kurnia melanjutkan pada fase penuntutan khususnya terkait kerugian keuangan negara, jaksa penuntut umum baik KPK dan Kejaksaan masih menggunakan pasal yang diduga menguntungkan terdakwa. Terbukti, dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 666 terdakwa dituntut menggunakan Pasal 3, sedangkan Pasal 2 hanya 408 orang.

"Semestinya untuk menerapkan efek jera penuntut umum tidak lagi menggunakan Pasal 3, sebab, regulasi itu membuka peluang terdakwa divonis ringan atau di bawah 4 tahun penjara," papar Kurnia.

Sepanjang 2020, hanya 19 terdakwa yang dituntut dengan undang-undang pencucian uang. ICW menilai penegak hukum masih menggunakan pendekatan follow the suspect, ketimbang menerapkan model follow the money (pencucian uang).

Selanjutnya ICW juga menyoroti terkait kerugian keuangan negara yang ditangani Kejaksaan mencapai Rp 56,7 triliun, sedangkan KPK hanya Rp 114,8 miliar. Meski kerugian keuangan negara yang ditangani Kejaksaan dan KPK mengalami peningkatan, namun pengenaan pidana tambahan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor belum maksimal.

"Pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti masih belum maksimal dikenakan kepada terdakwa. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang pengganti hanya sekitar Rp 8,9 triliun," ujarnya.

Lebih lanjut, rata-rata vonis korupsi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019 lalu. Dari total 1.219 perkara yang disidangkan, rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi adalah 3 tahun 1 bulan penjara.

"Sepanjang tahun 2020, vonis ringan masih mendominasi persidangan perkara korupsi. Terbukti, data pemantauan ini menunjukkan sebanyak 760 terdakwa divonis di bawah empat tahun penjara. Sedangkan vonis berat hanya dikenakan kepada 18 orang terdakwa," imbuhnya.

Sementara itu vonis bebas dan lepas pada periode ini menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan empat tahun terakhir. Total terdakwa yang divonis bebas dan lepas mencapai 66 orang.

Sedangkan pada tahun sebelumnya praktis hanya 54 orang (2019), 26 orang (2018), dan 35 orang (2017). Pengadilan Aceh menjadi tempat yang paling sering membebaskan terdakwa kasus korupsi. Dari total keseluruhan, 10 terdakwa diputus bebas atau lepas di Pengadilan tersebut.

Lihat juga Video: ICW Nilai KPK Tak Serius Tangani Korupsi yang Melibatkan Parpol

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads