Mantan ajudan Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso, menceritakan kejadian saat mendengar kabar operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso. Eko mengatakan saat itu Juliari memutuskan membatalkan kunjungan kerja (kunker).
Eko mengatakan, saat kejadian OTT KPK itu, Juliari sedang berada di Malang, Jawa Timur, untuk memberikan bantuan ke ponpes dan pengarahan pendamping PKH. Setelah acara pengarahan program PKH itu, Eko menyebut Juliari langsung mengumpulkan jajaran Kemensos yang saat itu juga ada di Malang.
"Seingat saya (pejabat yang hadir) Adi Karyono, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen, Adi Wahyono, Kukuh. Esok harinya saya baca di running text bahwa ada anggota Kemensos OTT. Saya sampaikan ke bapak, bapak nggak angkat telepon. Lalu saya WA beliau, lalu untuk tim diarahkan ke ruangan, sampai di ruang rapat saya keluar," kata Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat tanggal 5 Desember 2020 ketika OTT, respons Pak Menteri apa? Apa sempat ada pengumpulan pejabat Kemensos?" tanya jaksa KPK.
"Beliau belum respons. Ada dipanggil (pejabat Kemensos), tapi saya nggak ikut hanya tunggu di luar," jawab Eko.
Eko mengatakan ada sejumlah agenda kunjungan kerja Juliari Batubara yang dibatalkan karena adanya OTT. Selain itu, jaksa KPK menyinggung soal kendaraan yang dipakai Juliari saat pulang ke Jakarta.
Jaksa bertanya apa alasan Juliari pulang melalui jalur darat. Padahal, saat berangkat, kata jaksa, Juliari menyewa pesawat pribadi.
"Baliknya pakai mobil nih ya? Apa alasan berangkat pakai pesawat, dan ada OTT nyewa 2 mobil, dan dipecah arahnya?" tanya jaksa KPK.
Jawaban Eko ada di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Penyuap Juliari Didakwa Beri Suap Masing-masing Rp 1,28 M dan Rp 1,95 M
Eko mengaku saat itu mengikuti perintah Juliari. "Itu saya ikuti arahan aja, Pak Menteri katakan 'semuanya sudah, kita nggak usah naik pesawat, kita (jalur) darat saja, sambil lihat perkembangan berita'," tutur Eko menirukan perintah Juliari.
Hingga akhirnya KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi bansos Corona, Eko mengaku turut mendampingi Juliari menyerahkan diri ke KPK. Penyerahan diri itu dilakukan Juliari usai kunker ke Malang.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso ditetapkan sebagai tersangka bansos Corona. Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.