Jaksa KPK memutar percakapan telepon antara mantan ajudan Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso, dan mantan pejabat Kemensos Adi Wahyono, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Apa pembicaraannya?
Jaksa memutar rekaman sadapan telepon itu dalam sidang terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). Dalam percakapan itu, Adi hendak menyerahkan uang saku yang akan dibawa ke kunjungan kerja Juliari Peter Batubara ke Semarang, Jawa Tengah.
Berikut percakapan antara Eko dengan Adi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi: Mas Eko, besok jadwal pesawatnya jam brp?
Eko: Tadi kan saya nanya, setengah 8 posisi sudah ada di airport. Kalau ada perubahan nanti saya info pak
Adi: Nggak, nanti barangnya yang bawa mas Eko aja ya? nanti diperiksa nanti
Eko: Apa itu?
Adi: Ya ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang dan ...
Eko: Aman udah ntar kita bawa
Adi: Situ yang bawa?
Eko: Aman, aman, aman. Langsung tempat masuk pengecekan
Adi: Tempat masuk pengecekan? Situ emang Bisa masuk langsung?
Eko: Udah nanti urusan saya
Adi: Ya udah kalo gitu, besok ya jam 07.30 WIB, jam 07.00 WIB sudah disana lah
Eko: Siap-siap.
Eko pun membenarkan percakapan itu. Namun, Eko mengaku tidak tahu berapa uang saku yang dimaksud Adi.
"Betul itu suara saya, yang tadi saya jelaskan kan seperti itu. Makanya saya tanyakan itu titipan apa? Karena memang saya tidak tahu," kata Eko.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Namun, menurut Eko, uang saku itu tidak jadi diserahkan oleh Adi di bandara. Sebab, Eko dan Adi tidak jadi bertemu lantaran Juliari telat karena menghadiri rapat terbatas.
"Tidak jadi (diserahkan uang saku). Karena untuk posisi keberangkatan awalnya kita take kan setengah 08.00 WIB, ternyata setelah Pak Adi telepon ada rapat terbatas awalnya, jadi di-pending akhirnya dipaksakan, tapi posisi bapak agak telat. Itu rombongan semua masuk, jadi setelah bapak masuk itu kita nggak nunggu-nunggu," papar Eko.
Terkait dengan 'uang saku' yang dibicarakan oleh Adi dan Eko saat Juliari hendak berkunjung ke Semarang, dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, jaksa KPK mengungkap aliran fee bansos Corona ke sejumlah orang, salah satunya Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti.
Jaksa kemudian sempat memutarkan percakapan telepon antara mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono, dengan Akhmat Suyuti. Dalam percakapan itu, disebut kalimat 'ada titipan dari Pak Menteri'.
Selain itu, mantan staf ahli mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo, mengaku pernah menyerahkan amplop ke Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti. Amplop itu disebut berisi uang.
"Dari Pak Juliari jadi dua minggu sebelum acara ke Semarang, saya dipanggil Pak Menteri dan bilang ke saya 'Nanti acara di Semarang, akan ada saya titip ke Akhmad Suyuti'," ucap Kukuh saat bersaksi di sidang kala itu.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.