Pejabat Kemensos Cerita Awal Mula PT Sritex Jadi Penyedia Goodie Bag Bansos

ADVERTISEMENT

Sidang Suap Bansos Corona

Pejabat Kemensos Cerita Awal Mula PT Sritex Jadi Penyedia Goodie Bag Bansos

Zunita Putri - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 14:18 WIB
Sidang kasus suap bansos corona
Sidang perkara suap terkait penanganan bansos COVID-19. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex diketahui menjadi penyedia tas jinjing atau goodie bag untuk bantuan sosial (bansos) dalam penanganan COVID-19. Salah seorang pejabat dari Kementerian Sosial (Kemensos) menceritakan mengenai awal mula perusahaan itu mendapatkan peran untuk menyediakan goodie bag itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Victorious Saut Hamonangan Siahaan selaku Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza di Kemensos duduk sebagai saksi. Victor--panggilan Victorious--awalnya menyebutkan tentang pertemuannya dengan 2 orang dari PT Sritex.

"Pada suatu hari saya kedatangan tamu satu orang pria dan wanita, sekitar jam 09.00 atau 10.00 WIB, yang sebelumnya saya nggak kenal," ucap Victor dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Victor menyebut seorang laki-laki yang menemuinya bernama Nugroho, sedangkan satunya lagi yang wanita bernama Tasya. Menurut Victor, keduanya menyampaikan keinginan untuk bertemu dengan salah satu pejabat di Kemensos, yaitu Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin.

"Mereka mengatakan dari Sritex. Mereka ke ruangan saya mau menyampaikan ingin bertemu ke Dirjen Linjamsos (yang dijabat) Pepen," imbuh Victor.

Lantas Victor menghubungi Pepen mengenai permintaan kedua orang itu. Tak berapa lama, menurutnya, Pepen bertemu dengan 2 orang yang mengaku dari PT Sritex tersebut. Setelahnya Victor mengaku tidak tahu apa isi pertemuan tersebut.

"Hanya setelah beberapa menit saya di ruang kerja, Pak Nugroho menyampaikan, 'Pak Victor tolong bantu distribusi ya', saya sih siap," ujar Victor.

"Apa ada perintah lain sama perintah distribusi kebutuhan ke vendor?" tanya jaksa KPK M Aziz.

"Ada. Kira-kira (perintah) 'Pak Victor tolong dibantu pendistribusian Sritex', diulang, hanya Sritex," tegas Victor.

Selain itu, Victor mengatakan pembagian kuota goodie bag diurus MO Royani yang saat itu menjabat Sekretaris Ditjen Linjamsos Kemensos. Terkait dengan apa yang dilakukannya, Victor mengklaim tidak mendapatkan honor apa pun.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dkk.

Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.

Lihat juga Video: Bansos COVID-19 Disunat, Penggiat Antikorupsi Upayakan Jalur Hukum

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT