Sidang Cerai ANS Kosasih Digelar di Tengah Kasus Dugaan KDRT

Sidang Cerai ANS Kosasih Digelar di Tengah Kasus Dugaan KDRT

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 16:52 WIB
Sidang perdana perceraian direktur utama salah satu perusahaan pelat merah, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, digelar. Sang istri pun hadir dalam sidang itu.
Istri ANS Kosasih saat hadir di PN Jaksel (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan cerai direktur utama salah satu perusahaan pelat merah, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. Sidang berjalan secara tertutup tanpa dihadiri ANS Kosasih.

Pantauan detikcom, Senin (22/3/2021), sidang dimulai sekitar pukul 15.05 WIB di Ruang 2. ANS Kosasih hanya diwakili pengacaranya, sedangkan pihak tergugat dalam hal ini istri ANS Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, hadir secara langsung.

"Sidang dibuka dan tertutup untuk umum," kata hakim ketua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang berlangsung sekitar 10 menit. Seusai sidang, pengacara Rina Lauwy, Sri Suparyati, mengatakan agenda sidang hari ini masih pemeriksaan berkas kedua belah pihak.

"Sidang tadi sifatnya hanya administrasi karena kita memenuhi administrasi kedua belah pihak dari sisi legalitas mereka sebagai kuasa hukum Pak Antonius dan saya selaku kuasa hukum Ibu Rina," jelas Sri kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Sri tidak mengetahui alasan ketidakhadiran ANS Kosasih. Dia berharap ANS Kosasih bisa hadir pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung 29 Maret 2021.

"Agenda berikutnya tanggal 29 Maret itu pemenuhan kelengkapan administrasi dari mereka dan sekaligus mediasi. Kami harap Pak Antonius bisa datang," ujar Sri.

Sementara itu, Rina angkat bicara terkait sidang gugatan cerai yang diajukan suaminya. Dia mengatakan siap menghadapi dan menjalani proses persidangan cerai ini.

"Saya memang hadir hari ini dalam rangka memenuhi panggilan pengadilan. Tadi memang dicek untuk semua administrasi. Intinya saya akan hadir berikutnya pada saat mediasi tanggal 29 Maret sesuai dengan perintah pengadilan," ujarnya.

Sidang gugatan cerai ANS Kosasih terdaftar dengan nomor registrasi 202/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. ANS Kosasih bertindak sebagai penggugat, sedangkan tergugat adalah Rina Lauwy Kosasih.

Sidang ini digelar di tengah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Rina ke polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap Kosasih pada Jumat (26/2).

"LP (laporan polisi) sudah diterima," kata Yusri saat dihubungi detikcom, Senin (1/3).

Tonton juga Video: Ratu Rizky Nabila Lapor ke Komnas Perempuan Terkait KDRT Suaminya

[Gambas:Video 20detik]



Menurut Yusri, penyidik saat ini tengah mempelajari laporan tersebut. Kasus tersebut kini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Laporan itu tertuang dengan nomor bukti laporan polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tanggal 26 Februari 2021. Pelapor dalam laporan tersebut tertera atas nama RL sedangkan terlapor tertulis bernama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Adapun dugaan KDRT itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Korban melaporkan terlapor atas dugaan tindakan KDRT. Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Antonius menolak dituding melakukan kekerasan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Antonius Kosasih, Helmi SH, dalam rilis resmi yang diterima detikcom, Senin (1/3/2021). Dalam rilis tersebut, Antonius Kosasih membantah kelah melakukan KDRT kepada istrinya sendiri.

"Sebagai manusia biasa saya juga mengalami masalah dalam keluarga, yang sebenarnya semua itu merupakan privasi kami dan bukan konsumsi publik," kata Antonius.

"Saya akan ikuti proses hukum yang berjalan. Namun terkait KDRT saya menolak tegas. Terbukti dalam video yang beredar luas tidak ada pemukulan dari saya, justru sebaliknya," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(run/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads