Kuasa hukum Antonius Kosasih atau ANS Kosasih membantah tuduhan kekerasan psikis kliennya terhadap istrinya, Ny R. Kuasa hukum menyatakan pihaknya dapat membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar.
"Namun kami dapat membuktikan bahwa peristiwa KDRT tidak pernah terjadi. Isu-isu yang beredar itu tidak benar," kata kuasa hukum Antonius Kosasih, Helmi SH, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Helmi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum di kepolisian. Pihaknya juga menyerahkan segala proses hukum yang akan diambil kepolisian selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari kita tunggu proses di kepolisian agar proses tersebut bisa menjadi terang dan adil bagi semua pihak," tutur Helmi.
Lebih lanjut, Helmi menyayangkan persoalan privasi kliennya menjadi perhatian publik.
"Sebenarnya ini masalah keluarga yang merupakan privasi dan bukan ranah publik. Isu-isu yang beredar itu tidak benar," ungkap Helmi.
Helmi mengungkap, persoalan antara kliennya dan keluarga telah berlangsung lama. Keadaan rumah tangga makin memburuk hingga akhirnya kliennya dan istri memutuskan untuk pisah rumah.
Sebelumnya, istri Antonius Kosasih, Rina Lauwy, melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam kasus ini, Rina melaporkan kekerasan psikis yang diduga dilakukan Kosasih.
Laporan dugaan KDRT itu tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Rina Lauwy juga sudah angkat bicara soal dugaan kekerasan psikis ini. Kuasa hukum Rina Lauwy, Sri Suparyati mengungkap, kekerasan psikis itu sudah dirasakan lama oleh kliennya.
"Memang benar sih kalau kekerasan psikis yang dialami Ibu R itu sejak 2020 dari Agustus, bahkan sebelumnya sudah pernah dirasakan. Lalu berlanjut September 2020 sampai masuk ke tahun 2021. Puncaknya yang di video viral itu yang Februari," terang Sri, Senin (15/3).
Lebih lanjut Sri pun menanggapi ajakan perdamaian yang dilayangkan oleh pihak ANS Kosasih kepada kliennya tersebut. Dia mengatakan kliennya menyambut terbuka ajakan dari terlapor.
Namun, di satu sisi, dia menilai tidak ada tindakan langsung dari pihak ANS Kosasih untuk mewujudkan langkah penyelesaian secara kekeluargaan tersebut.
"Sebenarnya pihak Ibu R welcome gitu dengan sambutan dari terlapor bahwa akan menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan, bahkan ditunggu oleh Ibu R. Nah, cuman sampai hari ini tidak ada indikasi tersebut, tidak ada komunikasi-komunikasi yang dibangun," ujar Sri.