Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Sidang berlanjut ke tahap proses mediasi.
"Waktu mediasi 30 hari nanti tolong diarahkan setelah siang ini," kata hakim ketua Arifin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (22/3/2021).
Pihak penggugat dan tergugat hadir lengkap dalam persidangan. Majelis hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua belah pihak diminta membubuhkan tanda tangan di hadapan hakim terkait proses mediasi. Hakim Ahmad Sayuti bertindak sebagai mediator untuk proses mediasi selama 30 hari.
Seusai persidangan, tim pengacara Tommy Soeharto, Ramos Siahaan, mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlangsung. Ramos menyebut bahwa Tommy terbuka terkait usulan perdamaian.
"Sesuai dengan hukum acara berdasarkan Perma 1 Tahun 2016 tentunya kita harus menghormati hukum acara tersebut. Sebelum masuk pokok perkara, kita harus mengikuti mediasi. Prinsipnya Pak Tommy selaku klien kita terbuka apabila ada usulan-usulan perdamaian. Namun, hal itu demikian kita harus menempuh proses hukum yang saat ini," ujar Ramos kepada wartawan.
Ramos menyebut pihaknya masih tetap pada gugatannya agar tergugat mengganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 56 miliar. Namun, tim pengacara akan terus berdiskusi dengan Tommy selama proses mediasi.
"Kalau untuk usulan sendiri posisinya kita tidak jauh dari gugatan yang kita ajukan. Lalu untuk usulan-usulan itu dengan demikian, kita akan berdiskusi dulu dengan Pak Tommy yang akan kita sampaikan pada 2 minggu nanti, usulan ini nanti akan kita sampaikan di mediasi nanti," jelasnya.
Diketahui, Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020.
Siapa saja tergugat dalam perkara ini? Simak halaman berikutnya.
Simak Video: Tommy Soeharto Harap Gugatan Rp 56 M ke Pemerintah Selesai Via Mediasi