Gugatan Rp 56 M Tommy Soeharto ke Pemerintah Lanjut Tahap Mediasi

Gugatan Rp 56 M Tommy Soeharto ke Pemerintah Lanjut Tahap Mediasi

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 15:38 WIB
Sidang gugatan Tommy Soeharto
Sidang gugatan Tommy Soeharto. (Luqman/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Sidang berlanjut ke tahap proses mediasi.

"Waktu mediasi 30 hari nanti tolong diarahkan setelah siang ini," kata hakim ketua Arifin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (22/3/2021).

Pihak penggugat dan tergugat hadir lengkap dalam persidangan. Majelis hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan dokumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua belah pihak diminta membubuhkan tanda tangan di hadapan hakim terkait proses mediasi. Hakim Ahmad Sayuti bertindak sebagai mediator untuk proses mediasi selama 30 hari.

Seusai persidangan, tim pengacara Tommy Soeharto, Ramos Siahaan, mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlangsung. Ramos menyebut bahwa Tommy terbuka terkait usulan perdamaian.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan hukum acara berdasarkan Perma 1 Tahun 2016 tentunya kita harus menghormati hukum acara tersebut. Sebelum masuk pokok perkara, kita harus mengikuti mediasi. Prinsipnya Pak Tommy selaku klien kita terbuka apabila ada usulan-usulan perdamaian. Namun, hal itu demikian kita harus menempuh proses hukum yang saat ini," ujar Ramos kepada wartawan.

Ramos menyebut pihaknya masih tetap pada gugatannya agar tergugat mengganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 56 miliar. Namun, tim pengacara akan terus berdiskusi dengan Tommy selama proses mediasi.

"Kalau untuk usulan sendiri posisinya kita tidak jauh dari gugatan yang kita ajukan. Lalu untuk usulan-usulan itu dengan demikian, kita akan berdiskusi dulu dengan Pak Tommy yang akan kita sampaikan pada 2 minggu nanti, usulan ini nanti akan kita sampaikan di mediasi nanti," jelasnya.

Diketahui, Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020.

Siapa saja tergugat dalam perkara ini? Simak halaman berikutnya.

Simak Video: Tommy Soeharto Harap Gugatan Rp 56 M ke Pemerintah Selesai Via Mediasi

[Gambas:Video 20detik]



Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa

Sebagai turut tergugat;
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.

Tommy Soeharto meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.

Tidak hanya itu, Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 56 miliar. Khusus untuk tergugat II, yakni pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar.

"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan imateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp 28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, per meternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti baru terhadap bangunan yang digusur senilai Rp 5.075.100.000 (miliar), biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 (juta)," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads