Jaksa KPK kembali melanjutkan sidang agenda pemeriksaan saksi kasus suap bansos Corona. Jaksa hari ini akan menghadirkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk bersaksi di sidang hari ini.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). Ada sekitar tiga orang yang akan bersaksi, termasuk Juliari.
"Rencana sidang kasus bansos Corona Senin, 22 Maret 2021, saksi yang dipanggil Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso (ajudan Mensos), Victorious Saut Hamonangan Siahaan (PPK reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos)," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabuk ke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.
Keduanya disebut jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Simak juga video 'Penyuap Juliari Didakwa Beri Suap Masing-masing Rp 1,28 M dan Rp 1,95 M':