BNPT: Perpres soal Pelibatan TNI Berantas Terorisme Masih Tahap Harmonisasi

BNPT: Perpres soal Pelibatan TNI Berantas Terorisme Masih Tahap Harmonisasi

Matius Alfons - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 14:40 WIB
Kepala BNPT Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H meminta warga meningkatkan kewaspadaan akan bahaya terprisme. Hal itu disampaikan dalam talkshow di Jakarta.
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan Perpres No. 7 tahun 2021 terkait pelibatan TNI dalam berantas terorisme masih dalam pembahasan. Kini, pembahasan itu masuk dalam tahap harmonisasi Komisi III.

Perpres itu disinggung oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat bersama BNPT, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021). Mereka mempertanyakan kelanjutan perpres tersebut.

"Apa yang disinggung pak pimpinan tentang Perpres yang rencana akan dikeluarkan dengan pelibatan TNI, kalau saya melihat secara sistematis maka pengerahan pasukan TNI, kalau draft yang bocor ini, kelihatannya cukup dengan perintah bapak Presiden sesuai Pasal 8 ayat 2, ini draftnya, saya mengajak kawan semua coba kita lihat dengan dengan pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI bahwa pengerahan TNI dalam mengatasi terorisme harus berdasarkan keputusan politik negara," kata, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut persoalan pelibatan TNI ini juga harus tetap dikonsultasikan dengan DPR. Supriansa juga meminta agar BNPT juga melibatkan seluruh lembaga negara dan semua pihak dalam mengatasi persoalan terorisme.

"Nah bicara politik negara, pendekatan basis politik, maka pasal 5 UU TNI, keputusan politik negara adalah keputusan presiden yang dikonsultasikan dengan DPR, berarti tetap ada pelibatan DPR. Saya berharap bahwa pola pola kerja sama antara BNPT dengan semua Lembaga negara dan semua pihak tetap dibangun dengan baik karena persoalan terorisme, bukan hanya persoalan BNPT tapi persoalan kita semua," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya Supriansa, Anggota Komisi III lain, Fraksi NasDem, Ary Egahni juga mempertanyakan hal itu. Dia mengatakan Perpres itu berpotensi overlap tupoksi hingga anggaran. Dia meminta agar BNPT memperhatikan adanya kemungkinan tersebut.

"Perpres nomor 7 tahun 2021, pada prinsipnya pelibatan TNI saya kira dalam tanda kutip boleh-boleh saja, sah-sah saja, hanya bagaimana secara konteks dikaitkan UU nomor 5 tahun 2018 saya melihat banyak sekali akan kemungkinan ada overlap di sana, overlap ini kita pandang dari berbagai hal, dalam tupoksi, anggaran dan seterusnya," ujarnya.

"Oleh karena itu gimana kah kira-kira inovasi kreatifitas yang dipersiapkan oleh BNPT sendiri untuk pola kerja dalam penanggulangan penyebaran paham radikal dalam aksi tindak pidana radikalisme ini dengan situasi dan kondisi seperti yang disampaikan tadi bahwa misalnya pencegahan penangkalan penindakan presiden bisa mengeluarkan perintah tetapi di sisi lain seperti disampaikan Pak Supriansa tapi ini harus ada intervensi secara politik," lanjut Ary.

Simak respons Kepala BNPT terkait perpres tersebut,

Lihat juga Video: Napi Terorisme Akui JAD Pernah Jadi Sayap Organisasi FPI

[Gambas:Video 20detik]



Merespons hal itu, Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar menjelaskan saat ini Perpres No. 7 tahun 2021 sedang dalam proses harmonisasi dan dibahas di Komisi III. Dia berharap Perpres tersebut nantinya tidak tumpang tindih dengan regulasi yang ada.

"Dalam hal ini kaitan pelibatan dengan TNI utamanya, jadi Perpres tentang pelibatan TNI seingat kami sudah melalui proses harmonisasi termasuk dibahas di Komisi III dan di Polhukam sendiri, kami kebetulan menghadiri sendiri, dalam hal ini memang kami melihat mudah-mudahan artinya dengan aturan yang ada, regulasi yang ada tidak akan tumpang tindih," jelas Boy.

Boy menilai pelibatan TNI penting ketika nantinya akan menghadapi kejahatan terorisme berintensitas tinggi. Meski begitu dia memastikan pelibatan itu akan melalui persetujuan secara politik dari Presiden dan DPR.

"Karena di dalam sana ada spektrum ancaman yang mana porsi kelak nanti TNI akan dilibatkan terutama dalam hadapi kejahatan terorisme berintensitas tinggi atau katakanlah memerlukan keterlibatan TNI secara nyata dan di dalam perpres tersebut diatur dan termasuk juga tentu adanya persetujuan dari secara politik dari Presiden dan DPR," sebutnya.

Lebih lanjut, Boy menilai TNI juga bisa dilibatkan nantinya dalam pencegahan secara langsung dengan pembinaan kepada masyarakat. TNI juga disebut memiliki perangkat intelijen yang bisa mendeteksi dini kegiatan terorisme.

"Dalam hal ini kami lihat dalam konteks pencegahan TNI dapat secara langsung misal dalam sisi kegiatan pembinaan ke masyarakat, tugas teritorial, tugas intelijen karena TNI punya perangkat intelijen dalam deteksi dini, TNI akan berjalan secara rutin sebagai bahan masukan secara berjenjang ke pimpinan potensi ancaman apa saja, namun dalam konteks penindakan maka tentu harus ada persetujuan dari pak Presiden," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/eva)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads