Kasus Surat Jalan Palsu, Anita Kolopaking Tetap Divonis 2,5 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Kasus Surat Jalan Palsu, Anita Kolopaking Tetap Divonis 2,5 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 13:25 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap pengacara Anita Kolopaking. Anita dinilai terbukti berbuat dua kejahatan, yaitu memalsukan surat dan membantu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kabur.

Kasus bermula saat Djoko Tjandra kabur ke Malaysia karena divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi cessie Bank Bali. Lama tidak ada kabarnya, Djoko Tjandra tiba-tiba datang ke Indonesia dan mengajukan PK pada 2020.

Dalam proses itu, Djoko Tjandra meminta bantuan Anita. Termasuk pula membuat e-KTP palsu di Kelurahan Grogol Selatan.

Siasat licik Anita terbongkar pada pertengahan 2020. Sejumlah nama terseret, termasuk dua Jenderal Polri. Anita akhirnya dimintai pertanggungjawaban di depan hakim.

Pada 22 Desember 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan Anita Kolopaking terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan membuat surat palsu secara berlanjut dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas putusan hakim.

Atas vonis itu, Anita tidak terima dan mengajukan banding. Anita menilai dia adalah advokat yang sedang menjalani profesinya.

Selain itu, dia mengatakan surat jalan terhadap Djoko Tjandra dibuat oleh Polri, bukan dia. Tapi apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1037/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim, tanggal 22 Desember 2020," ujar majelis hakim yang diketuai Yahya Syam dengan anggota Sri Andini dan M Lutfhi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (22/3/2021).

Simak juga video 'Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Lebih Baik Saya Mati!':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT